-->

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Minta DLH Pastikan Kebenaran Dokumen Izin IPAL RM Lembur Kuring

Editor: Dicky author photo
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H. (foto : ist)

Agiodeli.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak S.H merespon dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Makan (RM) Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan. Paul pun minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan agar memastikan kebenarannya.

"DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha Rumah Makan nya tidak memenuhi ketentuan supaya ditindak," ujar Paul Simanjuntak S.H, Selasa (14/7/2026) menyikapi isu yang beredar.

Menurut Paul, Komis 4 DPRD Medan yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup itu, Dianya mengaku sangat menyayangkan bila RM Lembur Kuring tidak memenuhi aturan. "Sangat kita sayangkan lemahnya pengawasan pihak DLH, sehingga Rumah Makan sebesar itu  tidak memenuhi ketentuan," ucap Paul.

Terkait hal itu, Paul minta DLH Medan hendaknya melakukan pengawasan yang maksimal dan sepatutnya difasilitasi memenuuhi ketentuan yang ada. Sehingga, dengan kelalaian tidak memenuhi IPAL tidak sampai berdampak kerusakan lingkungan serta kehilangan PAD. 

"Kita tidak anti pengusaha maupun investor di Medan. Tetapi hendaknya melakukan mentaati aturan yang berlaku," ungkap Paul asal politisi PDI Perjuangan itu. (Dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com