![]() |
| Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan. (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Surat peringatan Satpol PP Kota Medan kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Jalan Semarang, Bandung, Bogor, dan Selat Panjang, Pasar Baru, Medan Kota, memicu reaksi keras DPRD.
Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan mengecam keras cara Pemko Medan menertibkan PKL dengan tenggat waktu hanya 3x24 jam.
Para pedagang menerima surat pada 29 Juli 2026 dan diminta segera mengosongkan lapak dan mengangkut seluruh barang dagangannya.
Yang bikin Syaiful geram, untuk menggusur PKL yang notabene rakyat kecil, Satpol PP sampai mengerahkan 12 dasar hukum sekaligus, mulai dari UU, PP, Perda hingga Perwal.
"PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan," tegas Syaiful, Kamis (30/7/2026).
Politisi PKS itu menegaskan bukan anti penataan kota. Namun ia menolak pendekatan represif tanpa solusi.
"Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi," ujarnya.
Syaiful menilai ada standar ganda dalam penegakan aturan di Medan. Pemko dinilai super tegas kepada PKL, tapi melempem saat berhadapan dengan pelanggar tata ruang bangunan besar.
"Bagi masyarakat kecil, sikap ini jelas terasa tidak adil. Pemko tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggar tata ruang atau aturan lainnya. Seolah-olah yang mudah ditindak hanya rakyat kecil," katanya.
Ia mendesak Pemko harus berpihak kepada UMKM dan PK5, bukan justru mematikannya.
"Masyarakat hari ini sangat butuh keberpihakan pemerintah terhadap kaum kecil termasuk pelaku UMKM dan PK5. Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. (Dicky)
