-->

Banyak Bangunan Tanpa PBG di Medan, DPRD Soroti Bocornya PAD dan Rumitnya Urus Izin

Editor: Dicky author photo
Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti. (Foto : ist)

Agiodeli.id - Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mendorong percepatan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.

Desakan itu disampaikan menyikapi banyaknya bangunan berdiri tanpa izin PBG yang berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perda PBG itu sangat penting, guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah," ujar Edwin, Senin (3/8/2026).

Menurut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, pelayanan prima urusan PBG belum dirasakan masyarakat. Warga yang mengurus justru dihadapkan rumitnya birokrasi.

Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) milik Dinas PKPCKTR Kota Medan dinilai belum menunjukkan kemudahan.

"Komisi IV selalu saja menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan," katanya.

Edwin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan tanpa PBG dari Dinas Perkimcikataru, Kecamatan, Kelurahan hingga Kepling. Koordinasi antar OPD Pemko Medan dinilai kurang maksimal.

Ia menyarankan agar Perkimcikataru memasang stiker di setiap bangunan yang belum memiliki PBG sebagai peringatan awal.

"Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin," saran Edwin.

Setelah itu, pengawasan dilanjutkan dengan penerbitan SP 1, 2, dan 3. Dengan pengawasan maksimal, kebocoran PAD bisa ditekan. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com