-->

RDP Hotel Kesawan Memanas, OPD Pemko Medan Saling Tuding Soal Status Cagar Budaya

Editor: Dicky author photo
RDP Komisi 4 DPRD Medan, Senin (10/8/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id - RDP pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No. 65, Kesawan, Senin (10/8/2026) memanas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan saling tuding soal status cagar budaya.

Perwakilan Disdikbud Medan, Lia, menyebut lokasi bukan kawasan cagar budaya. Berbeda dengan Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru, Hafiz, yang menyebut lokasi berada di kawasan cagar budaya.

Perbedaan itu membuat anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri berang.

"Kami sebagai anggota dewan tertipu. Kemarin RDP pertama dinyatakan tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?" kata Lela.

Ia menagih bukti rekomendasi yang disebut sudah diberikan Disdikbud kepada pihak hotel.

"Mana rekomendasinya? Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan?" tegas politisi PKB itu.

Senada, anggota Komisi 4 DPRD Medan lainnya, Edwin Sugesti meminta data autentik. Ia menyebut lokasi bersebelahan dengan Warenhuis yang jelas cagar budaya dan pernah ada kasus serupa pelanggaran perda cagar budaya di depannya.

"Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi bahwa lokasi ini bukan bagian kawasan cagar budaya?" tanya Edwin.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak akhirnya menskors RDP. 

Rapat lanjutan akan digelar dengan meminta Perkim, Disdikbud, DLH, dan Satpol PP membawa dokumen lengkap soal status kawasan, perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai, dan dugaan pelanggaran roilen. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com