-->

Ayah Bejat, Anak Kandung Dipaksa Puaskan Nafsu Berkali-Kali

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Seorang ayah di Tapanuli Selatan meringkuk di sel tahanan. Ia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Bahkan, perbuatan tercela itu dilakukan berkali-kali.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mungkapkan, pelaku EZ alias Zai warga Kecamatan Sayurma Tinggi ditangkap atas laporan dari istrinya sendiri.

“Kasus ini terungkap dari korban yang menceritakan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya kepada ibunya. Kemudian ibunya membuat laporan,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrea Tapsel, Rabu (17/11/2021).

Pelaku, katanya sempat dimassa oleh warga di desanya. Personel Polres Tapsel yang melihat peristiwa itu mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres.

Kasus ini, bermula pada tahun 2021. Saat itu, korban yang masih berusia 12 tahun sedang berdiri di ruang tamu rumahnya. Kemudian pelaku langsung memeluk korban dari depan. Pelaku menidurkan korban di atas kasur yang berada di ruang tamu sambil mencium leher korban.

Tiba-tiba adik korban memanggil korban. Hal itu membuat pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korbam pergi.

“Keesokan harinya aksi serupa kembali dilakukan oleh pelaku. Korban ditarik dan dipeluk oleh pelaku. Korban dibawa masuk ke dalam kamar. Pelaku membuka pakaian korban,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dnegan menyentuh payudara korban sambil mencium bibir dan bagian leher. Kemudian pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang merupakan anaknya sendiri.

Aksi itu terus berulang. Ia juga melalukan pencabulan pada tanggal 6 November 2021 lalu. Pelaku sempat memberi hadiah dan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain. Pada hari Senin 8 November 2021 korban memberitahukan kepada ibunya apa yang dialami olehnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman masing-masing 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (dirga) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com