agiodeli.com – Pelaku perampokan dengan kekerasan modus mengaku sebagai anggota polisi atau polisi gadungan yang meresahkan warga Kota Binjai dicokok personel Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah empat orang. Sebelum ditangkap, para pelaku melancarkan aksinya di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah RS (31) warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, YL als Yuda (33) warga Jalan Sekata Medan Barat, NA als Nico (31) warga Jalan Pasir Rengas Pulau Medan Labuhan dan ARN als Bedul (37) warga Klambir V Tanjung Gusta Medan Helvetia, ” jelas AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa (16/11/2021).
Keempat pelaku, lanjut AKP Yayang, diringkus atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/683/X/2021-Resor Binjai tanggal 25 Oktober 2021. Keempat pelaku, dilaporkan oleh korbannya yang mereka tinggalkan di jalan begitu saja.
Aksi kejahatan para pelaku bermula saat keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV Dusun Kresno Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21), keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Tiba-tiba laju kedua sepeda motor yang dikendarai keempat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih. Begitu turun dari kendaraannya dan para pria atau pelaku mengaku sebagai anggota.
“Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba masuk ke dalam mobil. Dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban,” ujarnya.
Keempat korban lalu dibawa berkeliling Kota Medan oleh para pelaku. Kemudian dirampas seluruh barang berharganya. Setelah itu, korban diturunkan dan ditinggalkan begitu saja di dua lokasi terpisah.
” Korban Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan, “ungkapnya.
Atas laporan itu, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, MH pun menginstruksikan Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK untuk membentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Pada tanggal 4 Nopember 2021 Tim-I unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku. Penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya pun dilakukan.
Para pelaku diringkus di Jalan Lintas Provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku, diamankan barang-bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, satu pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, satu pucuk pistol mancis jenis repolver, dua set borgol, satu kunci borgol dibuat mainan kalung, dua unit HP jenis iphone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua, yang diambil pelaku dan 1(satu) unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.
“Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” pungkas AKP Yayang. (dirga)