agiodeli.com- Menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi untuk mengirim Narkotika jenis ganja ke pulau Jawa, dua kurir ganja diamankan Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Irwan dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021) menyebutkan pihaknya berhasil menangkap kedua kurir itu setelah pihak perusahaan curiga dan melaporkannya ke pihak Polres Madina.
Dengan laporan tersebut Polres Madina langsung mengamankan PL (23) warga Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada 16 Novemver, di Kelurahan Sipolu Polu, di kantor jasa pengiriman barang.
“Barang bukti yang kita amankan 10 bal ganja dengan berat 12 Kilogram dan satu buah hp, yang akan dikirim ke Jakarta Barat,” ujar AKBP Horas.
Setelah menangkap kurir itu, Polres Madina melakukan pengembangan kasus yang akhirnya mengamankan RM (27) warga Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi pada 18 November 2021.
“Tersangka RM kita amankan di Kota Nopan di Kantor jasa pengiriman barang dengan barang bukti dua bal ganja dengan berat 2 Kiligram dan satu Hp, dan ini akan dikirim ke Jawa Barat,” jelas AKBP Horas.
AKBP Horas mengatakan kedua tersangka yang diamankan merupakan jaringan yang sama dan baru kali ini ditemukan kasus pengiriman narkotika menggunakan jasa ekspedisi.
“Baru ini kita temukan kasus seperti ini, pengiriman narkotika lewat ekspedisi,” terang AKBP Horas.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Madina dan dikenai pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal 8 miliyar atau maksimal Rp 20 miliar. (raja)