-->

Polsek Binjai Selatan Ringkus Pelaku Curanmor Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Pelaku curanmor ditangkap Personel Unit Reskrim Polsekn Banjai Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam, Rabu (10/11/2021). Pelaku SG tak berkutik ketika diamankan petugas. Saat itu, ia tengah mengendarai sepesa mototr yang baru dicurinya.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan terhadap SG dilakukan atas laporan Noni Elisabeth Saragih (38) warga Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.

“Korban kehilangan sepeda motor honda vario Nopol BK 2789 RAO yang dia parkirkan sebelum tidur di ruang tamu rumahnya. Ketika terbangun dan keluar dari kamar tidurnya pada pukul 05.00 WIB, sudah tidak ada lagi melihat sepeda motornya,” jelas AKP Siswanto, Kamis (11/11/2021).

Korban pun memeriksa di sekitar rumahnya. Kemudian menemukan jendela kamar sudah rusak di congkel oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan, LP/102 /XI /2021/SPKT -A- SB, tertanggal 10 Nov 2021.

“Menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Selatan Kompol J. Sitanggang memerintahkan kanit reskrimnya untuk melakukan cek TKP dan segera untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam tim mendapatkan informasi tentang identitas serta ciri-ciri pelaku,” terangnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku sedang mengarah ke Tanjung Pamah. Pada pukul 13.30 WIB Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan melihat sepeda motor honda vario BK 2789 RAO milik korban sedang dikendarai oleh pelaku yang merupakan warga Pasar 2 Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Dari tangan tersangka selain barang bukti sepeda motor, juga diamankan barang bukti berupa, satu buah obeng, dua buah tang dan satu buah tanggok,” papar AKP Siswanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (boewar) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com