-->

Polsek Seibingai Ringkus Pemuda 19 Tahun Pelaku Curanmor

Editor: AgioDeli.id author photo

Agiodeli.com – Seorang pemuda yang merupakan warga Desa Simpang Kutabuluh, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap personel Polsek Seibingai Resor Binjai, Selasa (9/11/2021) pagi.

MS yang masih berusia 19 tahun, ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Ia diringkus di Jalan Umum Namoukur-Telagah, Kecamatan Seibingai. Tak hanya MS, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seibingai juga turut amankan sepeda motor Kawasaki KLX150F warna hijau BK 4333 RAV yang diduga hasil curian.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting mengungkapkan, penangkapan terhadap MS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/SPKT-A-SB tanggal 8 November 2021 yang dilaporkan oleh Simon Ginting (42), warga Dusun Simpang Kutabuluh.

“Korban mengaku kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau miliknya pada 8 November 2021, tidak lama setelah kendaraan tersebut dikendarai dan diparkirkan oleh keponakannya, Roni Pranadika Purba (17) di halaman Gedung SMA Negeri 1 Seibingai, untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar, ” ujar AKP Siswanto Selasa (9/11/2021) malam.

Sepeda motor itu diketahui hilang, saat Roni Pradika Purba akan pulang. Ia kaget begitu melihat sepeda motor milik paman raib. Hal itu dilaporkan ke Satpam SMA Negeri 1 Seibingai bernama Roni Pranata Ginting (19).

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Unit SPKT Polsek Seibingai dan direspon oleh Kapolsek Seibingai, AKP Rismanto J Purba.

Kanit Reskrim Ipda MM Ketaren, beserta para anggota opsnal pun diminta untuk menindaklanjuti kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pencuri sepeda motor korban, yakni MS.

“Hal ini didasarkan atas hasil rekaman kamera CCTV, serta keterangan Satpam SMA Negeri 1 Seibingai, Roni Pranata Ginting Pemuda, yang melihat pria berjaket hitam dan bepenutup kepala, tidak lain MS, keluar sekolah dengan mengendarai sepeda motor korban,” papar Siswanto.

“Setelah mengantongi ciri dan identitas tersangka pencuri sepeda motor milik korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seibingai selanjutnya memulai operasi prncarian dan penangkapan terhadap MS,” imbuh Siswanto.

Beruntung keberadaan MS dapat diketahui, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika pemuda tersenut sedang melintasi Jalan Umum Namoukur-Telagah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seibingei segera menuju kawasan itu dan menangkap tersangka MS.

Sesaat setelah menangkap tersangka MS, petugas pun turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX hijau milik korban, yang diketahui disimpan pelaku di rumah temannya, kawasan pemukiman Jalan Semi, Kelurahan Tanahmerah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

“Dalam kasus ini, MS dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang encurian dengan pemberatan. Dia sendiri terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkas Siswanto.(boewarinhai

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com