agiodeli.com – Seorang bandar narkoba dicokok personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Sebanyak 90 butir pil ekstasi dan 1.059 butir pil happy five gagal beredar.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan terhadap bandar narkoba berinisial HMT (52) dilakukan pada Senin (20/12/2021).
“Ditangkap di Jalan DR. Sutomo, Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Kita amankan atas informasi dari masyarakat,” jelas AKBP Triyadi dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Setelah mendapatkan informasi, petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman HMT.
Petugas menemukan 90 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 (tiga puluh sembilan koma nol empat) gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 (seribu empat puluh sembilan) butir diduga psikotropika jenis pil happy five (H.5).
“Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tandas AKBP Triyadi. (dirga)