Pemberangkatan 11 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polres Tanjung Balai

Editor: AgioDeli.id author photo

agiodeli.com – Polres Tanjung Balai gagalkan pemberangkatan 11 orang yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Kesebelas orang tersebut, diamankan dari dua lokasi penampungan berbeda. Mereka yang diamankan rata-rata berasal dari luar Sumatera Utara.

“Kesebelas orang itu diamankan pada Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 11.50 WIB. Di lokasi pertama diamankan tujuh orang, sedangkan di lokasi kedua ada empat orang,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (18/1/2021).

Belasan orang diamankan, terdiri dari delapan orang laki-laki dewasa dan tiga orang perempuan dewasa. Tujuh orang diamankan dari lokasi pertama yang berada di Jalan HM Nur Gang DTM Toib Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Dtk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah R.

Ketujuh orang yang diamankan yakni, Arifin, Engki S, Yandi, Yuslin, Jefri Fendi, Samsul Bahri, dan Martunis.

“Sedangkan di lokasi kedua di Jalan Pringgan Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai di kediaman MH diamankan Udin E, Sunanti, Ulfi K, dan Natalia E,” jelasnya.

Terhadap 11 orang PMI tersebut, penyidik Polres Tanjung Balai telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi. Sedangkan pemilik rumah juga sudah diamankan serta telah dilakukan pemeriksaan.

“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi Berita Acara Penyerahan,”ungkap Iptu Ahmad Dahlan.

“Terhadap pemilik rumah tetap dilakukan Proses lanjut,” tandasnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com