Polisi Ini Sial Betul! Didakwa Peras Mahasiswi, Sempat Dikira Gadungan

Editor: Redaksi AgioDeli.id author photo

 

Suasana persidangan online di PN Medan, Selasa (8/2/2022), yang mengadili Bripka Panca Karsa Simanjuntak, personel Polsek Delitua. foto: DONNY 

agiodeli Boleh dikata polisi yang satu ini betul-betul sial. Sempat dikira gadungan saat mencoba memeras mahasiswi Politeknik Kesehatan Medan, ujungnya dia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bripka Panca Karsa Simanjuntak (37), begitu jaksa menyebut namanya, dalam peradilan online (via video conference) di PN Medan, Selasa (8/2/2022). Polisi ini merupakan personel Polsek Delitua, Jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Dalam catatan jaksa, Bripka Panca Karsa memiliki dua alamat tempat tinggal. Selain di Jalan Pintu Air Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo, Medan Kota, dia juga beralamat di Jalan Cendrawasih III, Kelurahan Suka Damai, Medan Polonia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba, dalam dakwaan yang dibacakannya di hadapan Majelis Hakim PN Medan, menyebut personel Polri ini memeras dan mengancam mahasiswi Politeknik Kesehatan Medan bernama Nur Widiana. Perkaranya terjadi 11 November 2021 lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Dr. Mansyur, Medan.

“Aksi terdakwa sempat viral di media sosial (medsos),” ungkap Jaksa.

Jaksa pun membeber, ketika itu korban sedang melintas di Jalan Dr. Mansyur, sepulangnya dari kampus di Jalan Airlangga, Medan Petisah. Korban mengendarai sepeda Honda Beat hitam BK 5547 AJO.

Korban niatnya membeli makanan di Jalan Setia Budi untuk dibawa pulang. “Tiba-tiba dari arah belakang, korban dipepet oleh terdakwa yang menggunakan Yamaha N-Max,” kata JPU di hadapan majelis yang diketuai Dominggus Silaban.

Ketika itu, lanjut JPU, terdakwa mengenakan seragam warna hijau bertuliskan polisi pada bagian dada dan bagian belakang. Terdakwa memberhentikan korban dengan mengatakan, “Minggir dek, berhenti.”

Korban pun berhenti dan terdakwa meminta surat-surat kendaraan. “Mana SIM, STNK? Kami lagi razia ini!” kata terdakwa sebagaimana dikutip JPU dalam dakwaannya.

Korban mengeluarkan STNK sepeda motornya dan menyerahkannya kepada terdakwa. Setelah memeriksa STNK sejenak, terdakwa kembali bertanya, “Mana SIM?”

Ditanya begitu, korban terus terang menjawab, “Belum ada Pak, saya belum punya SIM.

Lalu terdakwa berkata kepada korban, “Kalau belum punya SIM bayar dua ratus ribu! Kalau gak, keretamu (sepeda motor) ini saya tilang!”

Saat itu, korban bertanya, “Kalau misalnya saya bayar, gak ditilang pak?” Terdakwa pun tegas menjawab, “Gak.”

Lalu, korban melihat uang di dompetnya dan ternyata hanya ada Rp100 ribu. Korban mengatakan pada terdakwa, “Uang saya gak ada pak dua ratus, yang ada cuma seratus ribu!”

”Ya udah, sinilah uang mu!” sergah terdakwa.


Warga Berteriak, "Itu Polisi Gadungan!"

Ternyata, saat korban menyordorkan uangnya kepada terdakwa, tiba-tiba warga di sekitar lokasi berteriak, “Jangan dikasih itu uangnya! Polisi gadungan itu!”

Sejurus kemudian, beberapa orang warga mengerumuni korban dan terdakwa. "Warga yang curiga kemudian menanyakan identitas terdakwa. Mereka menduga terdakwa adalah polisi gadungan, karena seragam dinasnya tidak ada pangkat atau tanda-tanda lainnya, melainkan hanya ada namanya, yaitu P. Simanjuntak," jelas JPU.

Warga selanjutnya menggiring terdakwa ke Polsek Sunggal. Rupanya benar, terdakwa adalah seorang polisi. Akhirnya, terdakwa pun dijemput petugas Provost dan korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP," tandas JPU. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com