![]() |
Suasana persidangan online di PN Medan, Selasa (8/2/2022), yang mengadili Bripka Panca Karsa Simanjuntak, personel Polsek Delitua. foto: DONNY |
agiodeli – Boleh dikata polisi yang satu ini betul-betul sial. Sempat dikira gadungan saat mencoba memeras mahasiswi Politeknik Kesehatan Medan, ujungnya dia duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Bripka Panca Karsa Simanjuntak (37), begitu jaksa
menyebut namanya, dalam peradilan online (via video conference) di PN Medan,
Selasa (8/2/2022). Polisi ini merupakan personel Polsek Delitua, Jajaran
Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Dalam catatan jaksa, Bripka Panca Karsa memiliki dua alamat
tempat tinggal. Selain di Jalan Pintu Air Gang Selamat, Kelurahan Sitirejo, Medan Kota, dia juga
beralamat di Jalan Cendrawasih
III, Kelurahan Suka Damai, Medan Polonia.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba, dalam dakwaan yang
dibacakannya di hadapan Majelis Hakim PN Medan, menyebut personel Polri ini
memeras dan mengancam mahasiswi
Politeknik Kesehatan Medan bernama Nur Widiana. Perkaranya terjadi 11 November 2021 lalu, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan
Dr. Mansyur, Medan.
“Aksi
terdakwa sempat viral di media sosial (medsos),” ungkap Jaksa.
Jaksa pun membeber, ketika itu korban sedang melintas di Jalan
Dr. Mansyur, sepulangnya
dari kampus di Jalan Airlangga, Medan Petisah. Korban mengendarai sepeda Honda Beat hitam
BK 5547 AJO.
Korban niatnya membeli makanan di Jalan Setia Budi untuk dibawa pulang. “Tiba-tiba dari arah belakang, korban dipepet oleh terdakwa
yang menggunakan Yamaha
N-Max,” kata JPU di
hadapan majelis yang diketuai Dominggus Silaban.
Ketika itu, lanjut JPU, terdakwa mengenakan seragam warna hijau bertuliskan polisi pada bagian dada
dan bagian belakang. Terdakwa memberhentikan korban dengan mengatakan, “Minggir dek, berhenti.”
Korban
pun berhenti dan terdakwa
meminta surat-surat kendaraan. “Mana SIM, STNK? Kami lagi razia ini!” kata
terdakwa sebagaimana dikutip JPU dalam dakwaannya.
Korban
mengeluarkan STNK sepeda motornya dan menyerahkannya kepada terdakwa. Setelah
memeriksa STNK sejenak, terdakwa kembali bertanya, “Mana SIM?”
Ditanya begitu, korban terus terang menjawab, “Belum ada Pak, saya belum punya SIM.”
Lalu
terdakwa berkata kepada korban, “Kalau belum punya SIM bayar dua ratus ribu! Kalau gak, keretamu (sepeda motor) ini saya tilang!”
Saat itu, korban bertanya, “Kalau misalnya saya bayar, gak ditilang pak?” Terdakwa
pun tegas menjawab, “Gak.”
Lalu, korban melihat uang di dompetnya dan
ternyata hanya ada Rp100 ribu. Korban mengatakan pada terdakwa, “Uang
saya gak ada pak dua
ratus, yang ada cuma seratus ribu!”
”Ya udah, sinilah uang mu!” sergah
terdakwa.
Warga Berteriak, "Itu Polisi Gadungan!"
Ternyata, saat korban menyordorkan uangnya kepada
terdakwa, tiba-tiba warga di sekitar lokasi berteriak, “Jangan dikasih itu uangnya! Polisi gadungan itu!”
Sejurus kemudian, beberapa orang warga mengerumuni korban dan terdakwa. "Warga
yang curiga kemudian menanyakan identitas terdakwa. Mereka menduga terdakwa adalah polisi
gadungan,
karena seragam dinasnya tidak ada pangkat atau tanda-tanda lainnya, melainkan hanya ada namanya, yaitu P. Simanjuntak," jelas
JPU.
Warga selanjutnya menggiring terdakwa ke Polsek Sunggal. Rupanya benar,
terdakwa adalah seorang polisi. Akhirnya, terdakwa pun dijemput petugas Provost dan korban membuat laporan pengaduan
ke Polrestabes Medan.
"Perbuatan
terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo
Pasal 53 KUHP," tandas JPU. (donny)