Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K. dalam konferensi pers pemaparan hasil Operasi Antik Toba 2022, Kamis (24/2/2022). foto: Humas Polres Labuhanbatu |
agiodeli – Polres Labuhanbatu mengamankan 103 tersangka pelaku tindak pidana dan menyita uang tunai Rp200 juta lebih, dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2022, sepanjang 2 hingga 23 Februari 2022.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K.
memimpin langsung kegiatan konferensi pers di Markas Polres Labuhanbatu,
Rantauprapat, Kamis (24/2/2022), untuk menjabarkan hasil Operasi Antik Toba
2022 yang
dilaksanakan aparat di jajarannya. Dia tampak didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, S.I.K., MH. dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., M.H.
Anhar menjelaskan, ke-103 tersangka itu diamankan sekaitan
dengan 86 kasus
kejahatan. Dari jumlah itu, 100 tersangka berjenis kelamin laki-laki, 3 lainnya
perempuan.
Barang bukti kejahatan yang berhasil disita, beber dia,
di antaranya narkotika golongan I yakni 507 gram sabu dan 527,9 gram ganja. Status
para tersangka yang berhubungan dengan barang bukti narkotika tersebut adalah
pengedar/kurir 87 orang.
Kesemuanya dijerat
dengan Pasal 114 sub
112 UU RI No
35/2009 tentang
Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, sebanyak 16 orang dipersangkakan melanggar Pasal 112 sub 127 dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, 10 tersangka lainnya mendapat restoratif justice (RJ) dalam 6 Kasus.
Selain itu, lanjut dia, Polres Labuhanbatu memfasilitasi rehabilitasi gratis terhadap
5 korban
penyalahgunaan narkotika. Kesemuanya dikirim ke Panti Insyaf, Medan.
Terkait penyitaan uang tunai Rp200 juta lebih, Anhar
menyebut itu berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
menyeret terdakwa N (Nurita) alias Ita, yang penanganannya sudah sampai ke
tahap peradilan. Di awal penyidikan
barang bukti yang diperoleh berjumlah Rp324,2 juta. Sehingga, dalam kasus N total bukti TPPU sudah
mencapai Rp 525,051 juta.
Penyitaan uang tunai sekaitan TPPU itu, sebut Anhar pula,
dilakukan penyidik
mengacu Pasal 81 UU RI No 8/ 2010. Aturan tersebut berbunyi, “Dalam hal diperoleh bukti yang cukup
bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum
untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut.”
“Dalam
hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kepala Kejari Labusel,”
tambah Anhar.
Di kesempatan ini, Anhar memastikan pihaknya tetap berkomitmen dalam upaya
pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan predaran gelap narkotika (P4GN). Ini dilakukan
demi menyelamatkan
generasi muda.
“Untuk ini, diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat,”
pungkasnya. (chandra)