Polres Labuhanbatu Amankan 103 Tersangka dan Uang Tunai 200 Juta, Ini Paparan Kasusnya

Editor: AgioDeli.id author photo

Kapolres Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K. dalam konferensi pers pemaparan hasil Operasi Antik Toba 2022, Kamis (24/2/2022). foto: Humas Polres Labuhanbatu

agiodeli Polres Labuhanbatu mengamankan 103 tersangka pelaku tindak pidana dan menyita uang tunai Rp200 juta lebih, dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2022, sepanjang 2 hingga 23 Februari 2022.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K. memimpin langsung kegiatan konferensi pers di Markas Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Kamis (24/2/2022), untuk menjabarkan hasil Operasi Antik Toba 2022 yang dilaksanakan aparat di jajarannya. Dia tampak didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, S.I.K., MH. dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH., M.H.

Anhar menjelaskan, ke-103 tersangka itu diamankan sekaitan dengan 86 kasus kejahatan. Dari jumlah itu, 100 tersangka berjenis kelamin laki-laki, 3 lainnya perempuan.

Barang bukti kejahatan yang berhasil disita, beber dia, di antaranya narkotika golongan I yakni 507 gram sabu dan 527,9 gram ganja. Status para tersangka yang berhubungan dengan barang bukti narkotika tersebut adalah pengedar/kurir 87 orang. Kesemuanya dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian, sebanyak 16 orang dipersangkakan melanggar Pasal 112 sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, 10 tersangka lainnya mendapat restoratif justice (RJ) dalam 6 Kasus.

Selain itu, lanjut dia, Polres Labuhanbatu memfasilitasi rehabilitasi gratis terhadap 5 korban penyalahgunaan narkotika. Kesemuanya dikirim ke Panti Insyaf, Medan.

Terkait penyitaan uang tunai Rp200 juta lebih, Anhar menyebut itu berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret terdakwa N (Nurita) alias Ita, yang penanganannya sudah sampai ke tahap peradilan. Di awal penyidikan barang bukti yang diperoleh berjumlah Rp324,2 juta. Sehingga, dalam kasus N total bukti TPPU sudah mencapai Rp 525,051 juta.

Penyitaan uang tunai sekaitan TPPU itu, sebut Anhar pula, dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI No 8/ 2010. Aturan tersebut berbunyi, “Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut.”

“Dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kepala Kejari Labusel,” tambah Anhar.

Di kesempatan ini, Anhar memastikan pihaknya tetap berkomitmen dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan predaran gelap narkotika (P4GN). Ini dilakukan demi menyelamatkan generasi muda.

“Untuk ini, diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat,” pungkasnya. (chandra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com