Bukan Koruptor, ASN Nias Barat Ini Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Simak Apa Kesalahannya!

Editor: AgioDeli.id author photo

Hamili Anak Bawah Umur Hingga Melahirkan
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta terhadap ASN Nias Barat. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Bukan lantaran korupsi, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, divonis 7 tahun penjara dan harus membayar denda Rp800 juta. Apa kesalahannya?

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waristo Nduru selama 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan!" Demikian putusan Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 17/3/2022).

Ternyata, hakim menyatakan Waristo Nduru terbukti mencabuli anak bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Selain masih di bawah pengampuan, korban juga masih berstatus pelajar SMA di Medan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, juncto Pasal 65 KUHPidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," pungkas majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julita Rismayadi Purba. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes Medan di tempat kerjanya di Nias Barat pada 27 September 2021. Dia ditangkap atas laporan korban dengan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN, yang dibuat pada Oktober 2019.

Menurut korban, dalam laporannya ke polisi, perkenalan dirinya dengan terdakwa terjadi tahun 2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas satu. Mereka bertemu dan saling berkenalan hingga berpacaran.

Saat berpacaran, terdakwa mengikuti ujian CPNS dan lolos. Setelah itu, pada Januari 2019, terdakwa datang ke Medan dan bertemu dengan korban.

Terdakwa mengajak korban ke hotel kelas melati di Simpang Selayang, Medan. Korban mengaku dirayu dan diiming-imingi akan dinikahi karena terdakwa telah lolos menjadi ASN. Akhirnya, korban menuruti keinginan terdakwa dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Maret 2019, korban mengabarkan ke terdakwa bahwa dia telat datang bulan. Korban mengaku sudah pergi ke apotek membeli test pack dan hasilnya positif hamil.

Ternyata, terdakwa tidak ingin bertanggungjawab. Dari hasil hubungan terlarang itu, pada 27 Oktober 2019, korban pun melahirkan. Setelahnya, terdakwa dilaporkan ke Polrestabes Medan hingga akhirnya ditangkap. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com