Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta terhadap ASN Nias Barat. Foto: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Bukan lantaran korupsi, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, divonis 7 tahun penjara dan harus membayar denda Rp800 juta. Apa kesalahannya?
"Mengadili,
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waristo Nduru selama 7 tahun penjara dan denda
Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan!" Demikian putusan Majelis Hakim PN Medan
yang dipimpin Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam persidangan di Pengadilan Negeri
(PN) Medan, Kamis 17/3/2022).
Ternyata, hakim menyatakan Waristo Nduru terbukti
mencabuli anak bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Selain masih di bawah
pengampuan, korban juga masih berstatus pelajar SMA di Medan.
Menurut
majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU No. 17 Tahun
2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, juncto
Pasal 65 KUHPidana.
Dalam amar
putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan
korban. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
"Sedangkan
hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," pungkas
majelis hakim.
Putusan
majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julita Rismayadi Purba.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi
putusan ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui,
terdakwa ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes Medan di tempat kerjanya di Nias
Barat pada 27 September
2021. Dia ditangkap atas laporan korban dengan Nomor:
STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN, yang dibuat pada Oktober 2019.
Menurut
korban, dalam laporannya ke polisi, perkenalan dirinya dengan terdakwa terjadi tahun
2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas satu. Mereka bertemu dan
saling berkenalan hingga berpacaran.
Saat
berpacaran, terdakwa mengikuti ujian CPNS dan lolos. Setelah itu, pada Januari
2019, terdakwa datang ke Medan dan bertemu dengan korban.
Terdakwa
mengajak korban ke hotel kelas melati di Simpang Selayang, Medan. Korban mengaku dirayu dan
diiming-imingi akan dinikahi karena terdakwa telah lolos menjadi ASN. Akhirnya,
korban menuruti keinginan terdakwa dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Maret 2019,
korban mengabarkan ke terdakwa bahwa dia telat datang bulan. Korban mengaku
sudah pergi ke apotek membeli test pack dan hasilnya positif hamil.
Ternyata, terdakwa tidak ingin bertanggungjawab. Dari hasil hubungan
terlarang itu, pada 27 Oktober 2019, korban pun melahirkan. Setelahnya,
terdakwa dilaporkan ke
Polrestabes Medan hingga akhirnya ditangkap. (donny)