Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Madina Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Editor: AgioDeli.id author photo

Kades Korupsi Dana Desa
Idris, mantan Kades Pasar V Natal, Madina, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online (dalam jaringan/daring). Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Terjerat kasus korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD), seorang mantan kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Mantan kepala desa itu bernama Idris, 44 tahun. Dia menjabat di Desa Pasar V Natal, Kecamatan Natal.

Selasa (22/3/2022), Idris dihadirkan dalam persidangan online untuk mendengarkan jaksa membacakan tuntutan.

"Meminta kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Idris selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp562.603.519. Sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU akan menyita dan melelang harta Idris. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara.

Sebelumnya JPU dalam dakwaan menguraikan, desa yang dipimpin terdakwa tahun 2017 mendapatkan bantuan Rp813.223.000. Bantuan itu dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Dari total itu, sebesar Rp748.833.000 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp562.603.519. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com