Idris, mantan Kades Pasar V Natal, Madina, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online (dalam jaringan/daring). Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Terjerat kasus korupsi dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD), seorang mantan kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
Sumatera Utara dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Mantan kepala desa itu bernama Idris, 44 tahun. Dia
menjabat di Desa Pasar V
Natal, Kecamatan Natal.
Selasa (22/3/2022), Idris dihadirkan dalam persidangan
online untuk mendengarkan jaksa membacakan tuntutan.
"Meminta
kepada majelis hakim supaya menghukum terdakwa Idris selama 4 tahun 6 bulan
penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Daniel di hadapan majelis hakim.
Menurut JPU,
terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31
Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Selain itu,
terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian
keuangan negara sebesar Rp562.603.519. Sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap,
maka JPU akan menyita dan melelang harta Idris. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun 3
bulan penjara.
Sebelumnya
JPU dalam dakwaan menguraikan,
desa yang dipimpin terdakwa tahun 2017 mendapatkan bantuan Rp813.223.000.
Bantuan itu dituangkan
dalam anggaran pendapatan
dan belanja desa (APBDes).
Dari total itu, sebesar Rp748.833.000 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan
negara dirugikan sebesar Rp562.603.519. (donny)