Main Kripto, Gabe Wely Takut Berakhir Seperti Indra Kenz?

Editor: AgioDeli.id author photo

Gabe Wely, saat mengikuti audisi Indonesian Idol 2018 dan gagal mendapatkan golden ticket dari juri.

AgioDeli.ID
Hanya beberapa hari sebelum akhirnya melapor ke Polda Sumut, kontestan Indonesian Idol 2018, Gabe Wely sempat koar-koar di sejumlah media soal bisnis baru yang digelutinya: token kripto atau koin digital bernama Gabeversecoin.

Entah kebetulan atau memang dirancang, nama depan produk kripto itu sama dengan nama populernya, yakni Gabe. Lajang bernama asli TrioSasmita Panggabean ini bahkan mengaku tidak main-main dengan bisnis ini. Terlebih, dia mengeluarkan modal cukup besar.

"Modal ya ratusan (miliar) lah dan dibantu oleh tim juga," ungkapnya, dikutip drem.co.id dan jpnn.com.

Laman dream.co.id menyajikan berita mengenai bisnis kripto Gabe Wely pada Jumat, 11 Maret 2022. Sedangkan jpnn.com melansirnya lima hari lalu.

Di pemberitaan kedua media itu, Gabe Wely menjelaskan Gabeversecoin adalah koin dengan proyek utama game metaverse, game play to earn. Koin ini juga punya banyak proyek besar lainnya seperti NFT arts, market place, NFT lisensi hingga bank of crypto.

Cukup mengejutkan, Gabe Wely muncul dengan bisnis barunya ini. Terlebih, sejak video audisinya di Indonesian Idol 2018 viral, namanya praktis tak terdengar. Boleh dibilang dia gagal merengkuh sukses di dunia hiburan, meski sempat mengeluarkan single melalui channel YouTube.

Saat mempublikasikan Gabeversecoin, anak Medan ini tak ada menyebut nama lain di balik proyeknya. Dari pemberitaan yang ada, terindikasi Gabeversecoin merupakan rancangan dirinya. Gabe hanya mengatakan akan mengajak kalangan artis untuk membesarkan produk tersebut.

Tak dinyana, dengan ditemani sejumlah kuasa hukum, Gabe Wely mendatangi Markas Polda Sumut pada Sabtu, 12 Maret 2022. Dia datang dengan tujuan melaporkan seseorang berinisial AH, selaku developer Gabeversecoin.

Gabe merasa ditipu oleh AH dengan modus menjadikan dirinya brand ambassador produk kripto tersebut. Kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Gabe mengungkap AH meminta dirinya menjadi Brand Ambassador Gabeversecoin melalui pesan WhatsApp.

"Saya sempat mempertanyakan kepada AH apakah ini aman, karena saya tidak mau ada permasalahan. Ia (AH) menjawab tidak ada masalah. Setelah itu kami membuat sebuah kontrak perjanjian kerja, di mana saya hanya sebagai brand ambassador," ujarnya.

Kuasa Hukum Gabe, Adian Arman Siregar, berharap Polda Sumut memproses kasus yang dilaporkan kliennya. "Tujuannya kan jelas, agar tidak ada lagi korban terkait Gabeversecoin ini," singkatnya.


Ketetapan Bappebti

Selain Gabe, sejauh ini belum ada pihak lain yang melapor telah menjadi korban Gabeversecoin. Gabe sendiri tak merinci seberapa banyak orang yang kemudian tertarik ‘bermain’ dengan koin digital tersebut.

Beda dengan kasus yang mendera Indra Kesuma alias IndraKenz dengan Binomo-nya. Kepada polisi, sejumlah orang sudah melapor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp25 miliar.

Adakah kemungkinan Gabe Wely takut berakhir seperti Indra Kenz? Sehingga, dia lebih dulu melapor ke Polda Sumut sebelum ada pihak lain yang mengaku telah dirugikan oleh Gaberversecoin.

Yang pasti, baru-baru ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menegaskan setiap produk kripto harus terlebih dahulu didaftarkan di lembaganya. Setiap aset kripto yang tak sesuai peraturan, akan dinyatakan tidak dapat diperdagangan di Indonesia.

Hingga 13 Februari 2022, Bappebti baru menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Masyarakat diharapkan hanya berinvestasi pada koin atau jenis aset kipto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com