Pria Tionghoa Bunuh Abang Kandung di Deliserdang Lantaran Dendam Terusir dari Rumah

Editor: AgioDeli.id author photo

HN, pria etnis Tionghoa tersangka pembunuh abang kandung (tengah/baju kuning) dihadirkan dalam paparan kasus di Markas Polres Binjai. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Merasa ditelantarkan dan terusir dari rumah, pria etnis Tionghoa di Sumatera Utara tega menghabisi nyawa abang kandungnya secara sadis. Korban dibacok berkali-kali hingga tewas di tempat.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi, mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri. Berdasarkan kronologis peristiwa, pihaknya menjerat pelaku dengan delik pidana pembunuhan berencana.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 juncto 338, subsider 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun,” ujar Rian Permana saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan itu di halaman Markas Polres Binjai, Jalan S Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (27/3/2022) siang.

Disebutkan, korban dan pelaku merupakan saudara kandung dalam sebuah keluarga etnis Tionghoa yang beralamat di Pasar VIII, Dusun l, Desa Tandem Hilir l, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Korban berinisial GN, 38 tahun. Sedangkan pelaku berinisial HN.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri diketahui Sabtu (27/3/2022) dinihari sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, GN tergeletak tak bernyawa di dekat kediamannya, Pasar VIII, Dusun I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak. Meski masuk wilayah administratif Kabupaten Deliserdang, namun tempat kejadian perkara (TKP) ini merupakan wilayah hukum Polres Binjai.

Polres Binjai mengetahui adanya temuan mayat setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat melakukan olah TKP, petugas Satreskrim menemukan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya, sebilah pisau lipat dan masker warna hitam.

"Selain menemukan sebilah parang beserta sarungnya, pisau lipat dan masker di TKP, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa parang yang masih ada sisa darahnya di sebuah jalan, berjarak sekitar 100 meter dari lokasi temuan jasad korban," ungkap Rian.

Akhirnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mencurigai seorang pria sebagai pelaku pembunuhan, yaitu pria bertubuh tambun yang merupakan adik kandung korban.

"Pengejaran pun langsung dilakukan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, tepatnya di Kelurahan Paya Perupuk," terang Rian lagi, sembari mengatakan bahwa pelaku berusaha kabur ke Pangkalan Berandan, masih di Kabupaten Langkat.

Saat diamankan, lanjut pemilik pangkat puncak di level perwira pertama ini, pelaku sedang berada di tepi jalan. Dia duduk di atas sepeda motornya, sedang menelepon seseorang.

Barang bukti pembunuhan. Foto: ISTIMEWA

Motif Sakit Hati

Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, beber AKP Rian Permana, pelaku tega membunuh abang kandungnya lantaran sakit hati. Sering bertengkar dengan abangnya, membuat pelaku terusir dari rumah.

Sebelum membunuh korbannya, pelaku menyiapkan sebilah parang. Dia juga terlebih dahulu memakai narkoba jenis sabu.

“Setelah selesai menggunakan sabu, pelaku langsung ke rumah korban, menggunakan sepeda motor. Setelah sampai (di rumah korban), pelaku mengambil parang miliknya dari bawah tempat duduk sepeda motor,” ujar Ryan.

Pelaku membuka pagar rumah korban, lalu masuk ke dalam pekarangan. Untuk memancing korban keluar, pelaku terlebih dahulu mematikan listrik di rumah itu.

“Selang 30 menit korban keluar dari rumah dan pelaku bersembunyi di balik tembok dekat pagar. Tetapi, korban melihat pelaku bersembunyi dan korban mendatangi pelaku,” ujar Ryan.

Korban yang keluar rumah membawa sebilah parang langsung melayangkan parangnya dan mengenai helm pelaku. Seiring itu, pelaku membacok tangan dan dada korban.

"Pelaku juga menikamkan parangnya ke perut korban. Sehingga, korban langsung roboh ke lantai (di pekarangan rumahnya). Pelaku juga mengalami luka," sebut Rian.

Setelah korban tak berdaya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Dalam proses hukum, sepeda motor Jupiter MX BK 5598 ADV yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan ini dipicu rasa dendam.

“Mereka itu abang adik kandung dan sebelumnya tinggal serumah dengan orang tuanya. Mereka sering bertengkar, sehingga membuat si tersangka ke luar dari rumah dan menumpang pada orang tua angkatnya,” ujar Junaidi.

Setelah meninggalkan rumah, pelaku selama beberapa bulan belakangan tinggal di Kuala, Langkat. Dari kejauhan ia terus memantau perkembangan kehidupan abangnya.

Rasa iri melihat kehidupan abangnya yang harmonis, dari hari ke hari berkembang hingga menimbulkan dendam. Terlebih, kata pelaku, abangnya tak pernah meneleponnya untuk mengajak pulang. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com