ILUSTRASI: Karyawati Bank Mantap sedang melayani nasabah.
AgioDeli.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menghentikan
pemeriksaan terkait laporan Undang Siregar atas Bank Mandiri Taspen (Mantap).
Ternyata, pensiunan guru SMA Negeri 4 Medan itu salah memahami sistem pencatatan
perbankan.
Kuasa Hukum Bank Mantap, Jimmy Simanjuntak menjelaskan
kondisi terebut melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2022). Dia pun
menduga ketidakpahaman nasabah tersebut lantas dimanfaatkan sejumlah pihak
untuk kepentingan pribadi.
Jimmy menyebut, pihak penyidik tidak menemukan unsur
pidana dalam perkara yang dilaporkan Undang Siregar. Karenanya, pada 22 Maret
2022, Poldasu secara resmi memutuskan penanganan perkara tersebut dihentikan.
“Sebenarnya
masalah ini mencuat karena ketidakpahaman semata. Nasabah tersebut mengira
nilai kreditnya di Bank Mantap mencapai Rp1,2 miliar. Padahal, posisi kredit
beliau saat ini tidak lebih dari Rp270 juta,” ujar Jimmy.
Terkait
adanya nominal Rp1,2 miliar di rekening tabungan nasabah, ungkap dia,
terjadi lantaran penjumlahan
mutasi debet atau mutasi kredit di rekening nasabah.
Sederhananya,
angka tersebut merupakan total dari aktivitas transaksi uang keluar atau uang masuk di rekening
bersangkutan. Pencatatan seperti itu berlaku umum di semua bank karena sudah
ketentuan dari regulator.
Lantaran tak paham dan mengira nilai kreditnya membengkak
menjadi Rp1,2 miliar, Undang Siregar pun melapor ke Poldasu. Undang mengaku
dirinya telah menjadi korban penipuan pihak bank.
Perlu
diketahui, Jimmy menyebut Undang Siregar adalah nasabah Bank Mantap sejak 2016.
Pensiunan guru ini sudah melakukan tiga kali top up pinjaman. Saat Top up
pertama, fasilitas kredit Undang sudah lunas dan masuk fasilitas baru top up
dan begitu selanjutnya hingga top up ketiga. Di Medan hal ini dikenal dengan
nama Fasilitas Lunas Maju.
“Kesalahpahaman
nasabah itulah yang diduga ditunggangi pihak lain yang memiliki kepentingan
tertentu terhadap Bank Mantap, dengan memprovokasi nasabah untuk melaporkan hal
itu ke instansi hukum,” ucap Jimmy.
Azas Kehati-hatian
Sementara
itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mantap Errinto Pardede menyatakan, operasional
bisnis Bank Mantap dilakukan dengan asas kehati-hatian, karena industri
perbankan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Sehingga, sangatlah
tidak mungkin bank dapat berbuat semaunya kepada nasabah, terutama para
pensiunan.
Terlebih, lanjut dia, setiap nasabah pensiunan adalah mitra yang sangat berharga.
Perusahaan tak hanya memberikan solusi keuangan bagi para nasabah, lebih dari
itu fokus utama perusahaan adalah meningkatkan kapasitas nasabah melalui
program-program pemberdayaan yang mendapat tanggapan positif dari nasabah.
“Karena itu
kami berharap jika ada hal yang tidak dipahami, maka nasabah dapat bertanya
langsung ke sejumlah saluran komunikasi maupun ke kantor cabang kami terdekat.
Sehingga nasabah tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
yang akan menjerumuskan nasabah,” tutur Errinto Pardede.
Lebih lanjut
Errinto memaparkan, kepercayaan dan keyakinan nasabah terhadap Bank Mantap
cukup tinggi. Hal ini tercermin dari peningkatan penyaluran kredit perseroan
pada 2021, yang tumbuh hingga 22,16 persen dibanding periode sama tahun
sebelumnya. Demikian juga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil diraih
tahun lalu mencapai Rp34,12 triliun, tumbuh 23,73 persen dibanding 2020.
Tidak hanya
kinerja keuangan yang solid, Bank Mantap menurutnya juga terus mengedepankan upaya mewujudkan
visi perseroan untuk menjadi mitra terbaik dan terpercaya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa
purnabakti. “Kami optimistis dengan semangat pemberdayaan, ASN purnabakti dapat
tetap produktif dan sejahtera serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi
nasional,” papar Errinto.
Di akhir keterangannya, Jimmy Simanjuntak menegaskan kliennya mencadangkan langkah
hukum terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang hendak menjerumuskan nasabah, demi
mendapat keuntungan pribadi.
“Klien kami
berkomitmen kuat melindungi kepentingan nasabah, yang merupakan bagian dari
keluarga besar Bank Mantap. Kami mencadangkan langkah hukum kepada pihak yang
memprovokasi nasabah dan merugikan Bank Mantap,” pungkas Jimmy. (indra)