Sempat Laporkan Bank Mantap ke Polda Sumut, Ternyata Ini yang Dialami Pensiunan Guru SMAN 4 Medan

Editor: AgioDeli.id author photo

ILUSTRASI: Karyawati Bank Mantap sedang melayani nasabah.

AgioDeli.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menghentikan pemeriksaan terkait laporan Undang Siregar atas Bank Mandiri Taspen (Mantap). Ternyata, pensiunan guru SMA Negeri 4 Medan itu salah memahami sistem pencatatan perbankan.

Kuasa Hukum Bank Mantap, Jimmy Simanjuntak menjelaskan kondisi terebut melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/3/2022). Dia pun menduga ketidakpahaman nasabah tersebut lantas dimanfaatkan sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.

Jimmy menyebut, pihak penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Undang Siregar. Karenanya, pada 22 Maret 2022, Poldasu secara resmi memutuskan penanganan perkara tersebut dihentikan.

“Sebenarnya masalah ini mencuat karena ketidakpahaman semata. Nasabah tersebut mengira nilai kreditnya di Bank Mantap mencapai Rp1,2 miliar. Padahal, posisi kredit beliau saat ini tidak lebih dari Rp270 juta,” ujar Jimmy.

Terkait adanya nominal Rp1,2 miliar di rekening tabungan nasabah, ungkap dia, terjadi lantaran penjumlahan mutasi debet atau mutasi kredit di rekening nasabah.

Sederhananya, angka tersebut merupakan total dari aktivitas transaksi uang keluar atau uang masuk di rekening bersangkutan. Pencatatan seperti itu berlaku umum di semua bank karena sudah ketentuan dari regulator.

Lantaran tak paham dan mengira nilai kreditnya membengkak menjadi Rp1,2 miliar, Undang Siregar pun melapor ke Poldasu. Undang mengaku dirinya telah menjadi korban penipuan pihak bank.

Perlu diketahui, Jimmy menyebut Undang Siregar adalah nasabah Bank Mantap sejak 2016. Pensiunan guru ini sudah melakukan tiga kali top up pinjaman. Saat Top up pertama, fasilitas kredit Undang sudah lunas dan masuk fasilitas baru top up dan begitu selanjutnya hingga top up ketiga. Di Medan hal ini dikenal dengan nama Fasilitas Lunas Maju.

“Kesalahpahaman nasabah itulah yang diduga ditunggangi pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu terhadap Bank Mantap, dengan memprovokasi nasabah untuk melaporkan hal itu ke instansi hukum,” ucap Jimmy.

Azas Kehati-hatian

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Mantap Errinto Pardede menyatakan, operasional bisnis Bank Mantap dilakukan dengan asas kehati-hatian, karena industri perbankan diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Sehingga, sangatlah tidak mungkin bank dapat berbuat semaunya kepada nasabah, terutama para pensiunan.

Terlebih, lanjut dia, setiap nasabah pensiunan adalah mitra yang sangat berharga. Perusahaan tak hanya memberikan solusi keuangan bagi para nasabah, lebih dari itu fokus utama perusahaan adalah meningkatkan kapasitas nasabah melalui program-program pemberdayaan yang mendapat tanggapan positif dari nasabah.

“Karena itu kami berharap jika ada hal yang tidak dipahami, maka nasabah dapat bertanya langsung ke sejumlah saluran komunikasi maupun ke kantor cabang kami terdekat. Sehingga nasabah tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan menjerumuskan nasabah,” tutur Errinto Pardede.

Lebih lanjut Errinto memaparkan, kepercayaan dan keyakinan nasabah terhadap Bank Mantap cukup tinggi. Hal ini tercermin dari peningkatan penyaluran kredit perseroan pada 2021, yang tumbuh hingga 22,16 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya. Demikian juga dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil diraih tahun lalu mencapai Rp34,12 triliun, tumbuh 23,73 persen dibanding 2020.

Tidak hanya kinerja keuangan yang solid, Bank Mantap menurutnya juga terus mengedepankan upaya mewujudkan visi perseroan untuk menjadi mitra terbaik dan terpercaya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnabakti. “Kami optimistis dengan semangat pemberdayaan, ASN purnabakti dapat tetap produktif dan sejahtera serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional,” papar Errinto.

Di akhir keterangannya, Jimmy Simanjuntak menegaskan kliennya mencadangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang hendak menjerumuskan nasabah, demi mendapat keuntungan pribadi.

“Klien kami berkomitmen kuat melindungi kepentingan nasabah, yang merupakan bagian dari keluarga besar Bank Mantap. Kami mencadangkan langkah hukum kepada pihak yang memprovokasi nasabah dan merugikan Bank Mantap,” pungkas Jimmy. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com