Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menginterogasi para tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (8/4/2022). FOTO: DIRGA/AgioDeli.ID
AgioDeli.ID – Polda Sumut akhirnya menahan seluruh tersangka kasus kerangkeng,
tanpa terkecuali putera kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam paparannya di Markas Polda Sumut, Jumat (8/4/2022), menyebut penahanan terhadap
kedelapan tersangka sudah berlangsung sejak Kamis (7/4/2022) malam.
"Terhitung sejak tadi
malam, delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda
Sumut," tegas Panca.
Penahanan, lanjut dia, dilakukan setelah penyidik mengkoordinasikan hasil
temuan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) maupun Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam paparan kasus ini, Panca tampak didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto. Sementara itu, LPSK
mengutus Wakil Ketua, Edwin Partogi
Pasaribu dan Komnas HAM mengutus Wakil Ketua Bidang
Hukum, Gatot.
Kedelapan tersangka, lanjut Panca, akan ditahan selama 20 hari ke depan di
Rutan Polda Sumut. Mereka masing-masing berinisial HS, IS, SP, TS, RG, JS, DP
dan HG. Salah satu dari mereka, yakni DP, teridentifikasi kuat sebagai putera
kandung Terbit Rencana Peranginangin.
Bagaimana dengan Terbit Rencana? Kapolda menegaskan, Bupati Langkat
nonaktif ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah
menetapkan 9 tersangka, termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh
tempat ditemukannya kerangkeng," kata dia.
Terbit Rencana, ungkap Panca pula, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana
perdagangan orang hingga ada yang meninggal dunia pada prosesnya.
Seperti diketahui, kasus ini terkuak berdasarkan temuan kerangkeng manusia di
rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Kita persangkakan selaku
pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama
proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," pungkas Panca.
Temuan kerangkeng ini terjadi seiring penggeledahan rumah Terbit Rencana
pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terhadapnya. Saat ini, Terbit Rencana masih menjalani proses hukum di KPK
atas dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Langkat. (indra)