Anak Bupati Langkat Ditahan Bersama Seluruh Tersangka Kasus Kerangkeng

Editor: AgioDeli.id author photo

Tersangka Kasus Kerangkeng
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menginterogasi para tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (8/4/2022). FOTO: DIRGA/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID –
Polda Sumut akhirnya menahan seluruh tersangka kasus kerangkeng, tanpa terkecuali putera kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam paparannya di Markas Polda Sumut, Jumat (8/4/2022), menyebut penahanan terhadap kedelapan tersangka sudah berlangsung sejak Kamis (7/4/2022) malam.

"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," tegas Panca.

Penahanan, lanjut dia, dilakukan setelah penyidik mengkoordinasikan hasil temuan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) maupun Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam paparan kasus ini, Panca tampak didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto. Sementara itu, LPSK mengutus Wakil Ketua, Edwin Partogi Pasaribu dan Komnas HAM mengutus Wakil Ketua Bidang Hukum, Gatot.

Kedelapan tersangka, lanjut Panca, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Mereka masing-masing berinisial HS, IS, SP, TS, RG, JS, DP dan HG. Salah satu dari mereka, yakni DP, teridentifikasi kuat sebagai putera kandung Terbit Rencana Peranginangin.

Bagaimana dengan Terbit Rencana? Kapolda menegaskan, Bupati Langkat nonaktif ini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan 9 tersangka, termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh tempat ditemukannya kerangkeng," kata dia.

Bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memaparkan ketetapan penyidik Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (8/4/2022). FOTO: DIRGA/AgioDeli.ID


Terbit Rencana, ungkap Panca pula, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga ada yang meninggal dunia pada prosesnya. Seperti diketahui, kasus ini terkuak berdasarkan temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Kita persangkakan selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," pungkas Panca.

Temuan kerangkeng ini terjadi seiring penggeledahan rumah Terbit Rencana pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Saat ini, Terbit Rencana masih menjalani proses hukum di KPK atas dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com