Syafrizal Nasution, tersangka penyalur PMI ilegal di Tanjungbalai. Foto: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Polres Tanjungbalai meringkus penyalur
pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Kamis (31/3/2022) malam, sekira pukul
22.35 WIB.
Dikonfirmasi wartawan pada Jumat (1/4/2022), Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,
melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, mengakui pihaknya menangkap tersangka penyalur
PMI ilegal.
Tersangka diketahui bernama Syafrizal Nasution alias Gojek alias
Kojek (39),
warga Jalan Jenderal Sudirman Gangg Pinangbaris, Linkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Eri Prasetio
mengungkap, tersangka ditangkap di kediamannya. Dari tangan yang
bersangkutan, disita 2
unit handphone.
Diungkap pula, penangkapan sehubungan dengan diamankannya
75 PMI ilegal, terdiri dari 28 perempuan dan 47 laki-laki. Mereka
rencananya diberangkatkan
ke Malaysia menggunakan kapal nelayan. enin (28/2/2022) pukul 03.00 WIB, mereka bergerak dari rumah penampungan
di Jalan Es Dengki, Link II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Kota Tanjungbalai.
Para PMI ilegal itu telah diproses di Polres Tanjungbalai. Selanjutnya,
merka juga sudah diserahkan
ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan.
Dari
keterangan para PMI, penyidik mengetahui pelaku penyaluran adalah Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek. Kamis (31/3/2022) sekira pukul 22:30 WIB, diketahui pula tersangka tengah berada di kediamannya.
"Terhadap
tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal
81 Subsider Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," terang Eri. (dirga)