Polres Samosir ungkap keberadaan ladang ganja di Samosir, Sumatera Utara sekaligus menangkap pemiliknya. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Polres Samosir menangkap pemilik setengah hektare
ladang ganja di Dusun I,
Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pemilik ladang
ganja bernama Lesmar
Sigiro Als Pak Julianta, 53 tahun, kini menjalani proses hukum di Polres Samosir.
"Dari
lokasi petugas mengamankan 158 pohon ganja dan satu bungkus daun kering yang
diduga ganja seberat setengah kilogram," ungkap Kombes Hadi, Kamis
(21/4/2022) sore.
Pengungkapan
keberadaan ladang ganja itu, lanjut dia, didasari informasi masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh
Satresnarkoba Polres Samosir.
Setelah
dipastikan keberadaannya, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon memimpin
langsung pengecekan ke lokasi yang dilakukan pada Rabu (20/4/2022).
Sejak pagi,
pukul 04.00 WIB, tim Polres Samosir berangkat menuju lokasi. Dan sekitar pukul
06.30 WIB dilakukan penangkapan pemilik ladang ganja.
Dalam
pengembangan yang dilakukan, petugas menemukan ganja kering yang disimpan dalam
karung di semak-semak sekitar rumah pelaku.
"Saat
diamankan, petugas bertanya apakah masih ada narkotika jenis ganja selain yang
di ladang miliknya, pelaku mengakui ada disimpan dalam karung di semak-semak yang berada sekira 100 meter dari
rumahnya," papar Kombes Hadi.
Sebelumnya,
pelaku menyimpan ganja tersebut di atap rumahnya. Petugas kemudian memboyong
pelaku dan barang bukti ke Mapolres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku
mengaku sudah menjalankan aktivitasnya
selama tiga tahun. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap
pelaku," tandasnya. (dirga)