Indi alias Iin diproses lantaran tega menganiaya dan merampok mantan pacar. Foto: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Putus cinta barangkali membuat Indi alias Iin tak lagi punya hati. Lelaki 31 tahun ini tega-teganya menganiaya sekaligus merampok harta mantan pacaranya.
Cerita bermula saat Lasmi melintas menggunakan sepeda
motor di jalanan Hamparan Perak, kawaan tempat tinggalnya, 4 Januari 2022 lalu.
Tak diduga, ia berpapasan dengan Indi, lelaki yang pernah mengisi hari-harinya.
Ditegur, Lasmi pun berhenti. Lalu, lelaki warga Gang Amal
II, Lingkungan 27, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan,
Sumatera Utara, itu minta diboncengkan menuju Desa Klumpang Kebun.
Tak menaruh curiga sama sekali, perempuan 25 tahun itu
menuruti. Terlebih, Desa Klumpang Kebun yang masih berada di Kecamatan Hamparan
Perak, tak jauh dari posisi mereka bertemu.
Sesampainya di Dusun III, Desa Kelumpang Kebun, Indi langsung mencekik Lasmi dan
memukulinya hingga pingsan. Lalu, Indi mengambil handphone dari saku celana
Lasmi dan membawa kabur sepeda motor perempuan itu.
Setelah
sadar dari pingsannya, Lasmi minta tolong warga untuk diantar ke Polsek Hamparan
Perak. Hari itu juga, Lasmi resmi melapor telah dirampok mantan pacarnya.
Kepada wartawan, Kamis (31/3/2022), Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik David Simanjuntak mengungkap
laporan korban diterima dengan Nomor: LP/B/03/I/2022/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan
Belawan/Polda Sumatera Utara.
Hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak
mengetahui keberadaan pelaku. Dia dikabarkan melarikan diri ke kampung
halamannya, Desa
Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
"Kita
dapat info tersangka berada di daerah Torgamba, Labusel. Langsung tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka,"
ungkapnya.
Pelaku tak berkutik saat petugas menangkapnya. Dia juga
mengakui telah menganiaya dan merampok mantan pacarnya.
Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya sel Polsek Hamparan
Perak. Secara hukum, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
Ancaman hukumannya 5
tahun penjara,” pungkas mantan Kanit KBO Polres Pelabuhan Belawan ini. (dirga)