Tak Punya Hati, Lelaki Ini Tega Menganiaya dan Merampok Harta Mantan Pacarnya

Editor: AgioDeli.id author photo

Indi alias Iin diproses lantaran tega menganiaya dan merampok mantan pacar. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Putus cinta barangkali membuat Indi alias Iin tak lagi punya hati. Lelaki 31 tahun ini tega-teganya menganiaya sekaligus merampok harta mantan pacaranya.

Cerita bermula saat Lasmi melintas menggunakan sepeda motor di jalanan Hamparan Perak, kawaan tempat tinggalnya, 4 Januari 2022 lalu. Tak diduga, ia berpapasan dengan Indi, lelaki yang pernah mengisi hari-harinya.

Ditegur, Lasmi pun berhenti. Lalu, lelaki warga Gang Amal II, Lingkungan 27, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, itu minta diboncengkan menuju Desa Klumpang Kebun.

Tak menaruh curiga sama sekali, perempuan 25 tahun itu menuruti. Terlebih, Desa Klumpang Kebun yang masih berada di Kecamatan Hamparan Perak, tak jauh dari posisi mereka bertemu.

Sesampainya di Dusun III, Desa Kelumpang Kebun, Indi langsung mencekik Lasmi dan memukulinya hingga pingsan. Lalu, Indi mengambil handphone dari saku celana Lasmi dan membawa kabur sepeda motor perempuan itu.

Setelah sadar dari pingsannya, Lasmi minta tolong warga untuk diantar ke Polsek Hamparan Perak. Hari itu juga, Lasmi resmi melapor telah dirampok mantan pacarnya.

Kepada wartawan, Kamis (31/3/2022), Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik David Simanjuntak mengungkap laporan korban diterima dengan Nomor: LP/B/03/I/2022/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak mengetahui keberadaan pelaku. Dia dikabarkan melarikan diri ke kampung halamannya, Desa Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

"Kita dapat info tersangka berada di daerah Torgamba, Labusel. Langsung tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka," ungkapnya.

Pelaku tak berkutik saat petugas menangkapnya. Dia juga mengakui telah menganiaya dan merampok mantan pacarnya.

Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya sel Polsek Hamparan Perak. Secara hukum, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit KBO Polres Pelabuhan Belawan ini. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com