Kepala Kejatisu Idianto saat menyampaikan secara online usulan penghentian tiga perkara penganiayaan lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengusulkan 3 perkara
penganiayaan untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan
restoratif (restorative justice). Usulan ini disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.
Tiga perkara
yang diusulkan secara online oleh Kepala Kejati (Kajati) Sumut Idianto
didampingi Wakajati Edyward Kaban dan Aspidum Arip Zahrulyani.
Kasi Penkum
Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, Minggu (22/5/2022) sore, mengatakan 3 perkara yang diusulkan
adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan. Ranto
dipersangkakan melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kemudian,
tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari
Sibolga. Joko juga dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang
penganiayaan.
"Dan
tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabjari Karo di Tiga Binanga yang disangka
melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," kata Yos.
Tiga perkara
ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan
menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
“Adapun
alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative
justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu,
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah
Rp2,5 juta, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara
tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos.
Yang pasti,
tambah Yos,
antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali
perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Proses
pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan
tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani
perkaranya," pungkas Yos. (donny)