Kasus Korupsi BTN Medan Rp39,5 M, Pemuda LIRA Tuding Jaksa Gunakan Standar Ganda

Editor: AgioDeli.id author photo

Kasus BTN Medan
Koordintor Tim Investigasi Pemuda LIRA Kota Medan, Adrian Siagian di depan Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (11/7/2022). FOTO: AgioDeli.ID/donny

AgioDeli.ID
Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan menuding Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rp39,5 miliar BTN Cabang Medan.

Dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022), Pemuda LIRA Kota Medan menurunkan Koordinator Tim Investigasi, Adrian Siagian.

Adrian yang juga Bendahara Pemuda LIRA Kota Medan tampak mengikuti perjalanan sidang sedari pagi hingga berakhir malam sekira pukul 19.30 WIB.

Kepada media, Adrian mengatakan Pemuda LIRA menaruh perhatian khusus lantaran penanganan perkara korupsi ini berbeda dengan penanganan perkara korupsi di BNI, yang bergulir dan juga menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan pada tahun 2012 hingga 2013 lalu.

Pada kasus BNI, ungkapnya pula, Kejatisu lebih dulu menyeret pejabat berwenang di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan ke pengadilan. Pada 29 April 2013, tiga pejabat di Kantor BNI Cabang Jalan Pemuda Medan telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Medan.

“Jadi ini seolah Kejatisu menggunakan standar ganda. Pada kasus BTN ini, mengapa pejabat-pejabat berwenang di BTN-nya belum diadili? Sejauh ini, yang duduk di kursi terdakwa baru notaris,” ujar Adrian.

Adrian kemudian mengutip standar operasional prosedur (SOP) di perbankan. “Sebelum permohonan kredit disetujui dan dicairkan, SOP perbankan mengharuskan dilakukannya legal meeting. Yang mana legal meeting ini melibatkan pejabat berwenang di pihak bank,” tukasnya.

"Karena itu, seharusnyalah unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil. Tapi dalam proses peradilan kasus BTN ini, baru Notaris Elviera yang menjadi terdakwa. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan," tegasnya pula.

 

Transparansi Penanganan Kasus Korupsi

Demi terciptanya transparansi bagi publik dan terungkapnya kasus KMK-KYG BTN Kantor Cabang Medan secara utuh, lanjut dia, Pemuda LIRA Kota Medan mendesak Kejatisu untuk segera melimpahkan ke pengadilan Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) Canakya Suman dan Direktur PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR) Mujianto.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan permohonan kredit PT. KAYA ke BTN Kantor Cabang Medan. Perusahaan pengembang tersebut mengajukan kredit untuk membangun 151 unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui kredit dengan nilai Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak Kejatisu. Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung Cemara Realty. Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.

Persidangan Senin kemarin dipimpin Ketua Majelis Immanuel Tarigan. Persidangan menghadirkan Ferry Sonefille selaku Pimpinan BNI Kantor Cabang Medan saat pengajuan kredit hingga pencairan di tahun 2014 sebagai saksi dalam pemeriksaan terdakwa Notaris Elviera.

Bersamaan, juga dihadirkan Dayan Sutomo, oknum yang mempertemukan pihak BTN dengan Canakya Suman. Sementara, Canakya Suman dihadirkan secara virtual setelah jeda istirahat dan dimintai keterangan hingga berakhirnya sidang malam hari.

Pembacaan dakwaan terhadap Notaris Elviera sendiri sudah berlangsung pada sidang Senin, 13 Juni 2022 lalu. JPU menempatkan status terdakwa pada Notaris Elviera lantaran diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014.

Cover note itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB, sehingga kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan dapat dicairkan untuk PT KAYA.

Pada persidangan Senin, 13 Juni 2022 lalu, kuasa hukum Notaris Elviera, yakni Tommy Sinulingga, menyatakan kliennya baru terlibat pada pusaran kredit di penghujung saat kreditur maupun debitur menuangkan perjanjian kredit dalam sebuah akta.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Imanuel Tarigan, kuasa hukum Elviera juga menyatakan sebelum kliennya dilibatkan, antara pihak BTN dengan Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) sudah ada persetujuan. Karenanya, ia merasa janggal lantaran kliennya yang justru lebih dulu dipersalahkan dalam kasus ini. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com