![]() |
Koordintor Tim Investigasi Pemuda LIRA Kota Medan, Adrian Siagian di depan Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (11/7/2022). FOTO: AgioDeli.ID/donny |
AgioDeli.ID – Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan menuding Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus dugaan korupsi Rp39,5 miliar BTN Cabang Medan.
Dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri
(PN) Medan, Senin (11/7/2022), Pemuda LIRA Kota Medan menurunkan Koordinator Tim Investigasi, Adrian Siagian.
Adrian yang juga Bendahara Pemuda LIRA Kota Medan tampak
mengikuti perjalanan sidang sedari pagi hingga berakhir malam sekira pukul
19.30 WIB.
Kepada media, Adrian mengatakan Pemuda LIRA menaruh
perhatian khusus lantaran penanganan perkara korupsi ini berbeda dengan
penanganan perkara korupsi di BNI, yang bergulir dan juga menjadi perhatian
publik di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan pada tahun 2012 hingga 2013
lalu.
Pada kasus BNI, ungkapnya pula, Kejatisu lebih dulu
menyeret pejabat berwenang di BNI Cabang Jalan Pemuda Medan ke pengadilan. Pada
29 April 2013, tiga pejabat di Kantor BNI Cabang Jalan Pemuda Medan telah
divonis bersalah oleh majelis hakim PN Medan.
“Jadi ini seolah Kejatisu menggunakan standar ganda. Pada
kasus BTN ini, mengapa pejabat-pejabat berwenang di BTN-nya belum diadili?
Sejauh ini, yang duduk di kursi terdakwa baru notaris,” ujar Adrian.
Adrian kemudian mengutip standar operasional prosedur
(SOP) di perbankan. “Sebelum
permohonan kredit disetujui dan dicairkan, SOP perbankan mengharuskan
dilakukannya legal meeting. Yang mana legal meeting ini melibatkan pejabat
berwenang di pihak bank,” tukasnya.
"Karena
itu, seharusnyalah unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat
analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk
mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil. Tapi dalam proses peradilan
kasus BTN ini, baru
Notaris Elviera yang menjadi terdakwa. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah
kejanggalan," tegasnya pula.
Transparansi Penanganan Kasus Korupsi
Demi terciptanya transparansi bagi publik dan
terungkapnya kasus KMK-KYG BTN Kantor Cabang Medan secara utuh, lanjut dia,
Pemuda LIRA Kota Medan mendesak Kejatisu untuk segera melimpahkan ke pengadilan
Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) Canakya Suman dan Direktur PT.
Agung Cemara Realty (PT. ACR) Mujianto.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan permohonan
kredit PT. KAYA ke BTN
Kantor Cabang Medan. Perusahaan pengembang tersebut mengajukan kredit untuk membangun 151
unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal,
Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui
kredit dengan nilai Rp39,5
miliar dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak Kejatisu.
Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung Cemara
Realty. Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan masih
terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.
Persidangan Senin kemarin dipimpin Ketua Majelis Immanuel
Tarigan. Persidangan menghadirkan Ferry Sonefille selaku Pimpinan BNI Kantor
Cabang Medan saat pengajuan kredit hingga pencairan di tahun 2014 sebagai saksi
dalam pemeriksaan terdakwa Notaris Elviera.
Bersamaan, juga dihadirkan Dayan Sutomo, oknum yang
mempertemukan pihak BTN dengan Canakya Suman. Sementara, Canakya Suman dihadirkan secara virtual setelah jeda istirahat dan dimintai keterangan hingga berakhirnya sidang malam
hari.
Pembacaan dakwaan terhadap Notaris Elviera sendiri sudah
berlangsung pada sidang Senin, 13 Juni 2022 lalu. JPU menempatkan status terdakwa pada
Notaris Elviera lantaran diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor:
74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014.
Cover note itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima
seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB, sehingga kredit modal kerja
konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan dapat
dicairkan untuk PT KAYA.
Pada persidangan Senin, 13 Juni 2022 lalu, kuasa hukum
Notaris Elviera, yakni Tommy Sinulingga, menyatakan kliennya baru terlibat pada
pusaran kredit di penghujung saat kreditur maupun debitur menuangkan perjanjian
kredit dalam sebuah akta.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Imanuel Tarigan,
kuasa hukum Elviera juga menyatakan sebelum kliennya dilibatkan, antara pihak
BTN dengan Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA)
sudah ada persetujuan. Karenanya, ia merasa janggal lantaran kliennya yang
justru lebih dulu dipersalahkan dalam kasus ini. (indra)