Aparat Kelurahan Belawan Sicanang melihat kondisi besi yang digergaji maling. sumber: Instagram
AgioDeli.ID – Baru saja rampung, besi konstruksi Jembatan
Titi Dua Sicanang sudah digergaji maling. Fakta ini menambah fenomena keberadaan
jembatan tersebut.
Sedari awal, keberadaan infrastruktur yang biasa juga
disebut Jembatan Sicanang ini sudah menjadi fenomena. Jembatan ini merupakan
satu-satunya penghubung jalur darat bagi lebih dari 16 ribu jiwa warga
Kelurahan Belawan Sicanang untuk bisa mengakses dunia luar.
Jembatan Titi Dua Sicanang membelah paluh pembatas Kelurahan
Belawan Sicanang dan Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota
Medan, Sumatera Utara.
Abrasi dan terjangan banjir rob selama bertahun-tahun
membuat Jembatan Titi Dua Sicanang semakin tak layak untuk dilintasi. Tahun
2017, Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun menyiapkan anggaran Rp8 miliar lebih
guna mendirikan jembatan baru.
Fisik baru Jembatan Dua Sicanang dirancang persis
bersebelahan dengan fisik jembatan lama. Pengerjaannya dimulai Bulan Oktober
2017 oleh PT. Jaya Utama sebagai pemenang tender.
Tiga Kali Ambruk
Masalah besar bagi warga Belawan Sicanang justru terjadi
saat PT. Jaya Utama mengerjakan fisik baru jembatan. Pada Selasa 7 November
2017, tiang pancang jembatan baru amblas ‘ditelan’ abrasi. Celakanya, tiang
pancang itu ikut menarik fisik jembatan lama hingga ambruk.
Keterangan warga sekitar, ada seling baja dalam proses
pengerjaan jembatan baru yang ditautkan pada tiang-tiang fisik jembatan lama.
Tindakan pelaksana proyek jembatan baru inilah penyebab terputusnya secara
totoal akses warga Kelurahan Belawan Sicanang ke dunia luar.
Proyek terhenti, tahun pun berganti. Jembatan darurat
disiapkan agar warga Kelurahan Belawan Sicanang dapat beraktivitas ke luar.
Pada 2018 proyek ditender ulang. PT. Pilaren muncul
sebagai pemenang dan kembali melanjutkan pengerjaan fisik baru Jembatan Titi
Dua Sicanang.
Pada 29 Agustus 2018, jembatan ambruk lagi. Sama seperti
kejadian sebelumnya, konstruksi jembatan amblas sebelum rampung dikerjakan.
Kali ini, Pemko Medan langsung mengalihkan penanganan
proyek kepada PT. Jaya Sukses Prima. Pengerjaan pun dilanjutkan dengan
penambahan biaya menjadi Rp13,6 miliar.
Dari proses gonta-ganti perusahaan konstruksi yang
menangani proyek, satu hal yang cukup fenomenal dan patut digarisbawahi adalah
sosok Raden Roro Eliana Susilawati. Sosok ini tetap menyandang status kontraktor,
baik atas nama PT. Jaya Utama, PT. Pilaren maupun PT. Jaya Sukses Prima.
Barangkali bukan ‘retak tangannya’ menuntaskan proyek itu. Sebab, dalam kondisi yang lagi-lagi belum rampung dikerjakan, Jembatan Titi Dua Sicanang ambruk untuk ketiga kalinya.
Raden Roro Susilawati (kiri) dan Mukhyar saat digiring Tim Pidsus Kejatisu menuju rumah tahanan.
Ranah Hukum
Setelah terus berdalih bahwa fenomena alam merupakan
faktor gagalnya pengerjaan Jembatan Titi Dua Sicanang, sejumlah pihak yang
dianggap bertanggungjawab akhirnya berhadapan juga dengan Tim Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Tim Pidsus Kejatisu).
Tak terkecuali Raden Roro Eliana Susilawati. Tim Pidsus
Kejatisu menahan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang.
Roro Susilawati ditahan dalam kapasitasnya sebagai Direktur
PT. Jaya Sukses Prima (JSP). Selain dia, penyidik juga menahan dan menetapkan
status tersangka terhadap Mukhyar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Roro Susilawati dan Mukhyar dipersangkakan bersalah dalam
penanganan proyek Jembatan Titi Dua Sicanang yang didanai APBD Kota Medan Tahun
Anggaran 2018, senilai Rp13,6 miliar.
Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, sebagaimana dilansir sejumlah
media, menyebut kalau penyidik menemukan tindak pidana bahwa PT JSP tidak
selesai melaksanakan pekerjaan sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
Pekerjaan itu, ungkapnya pula, diduga bertentangan dengan
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35
Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan
perhitungan tim ahli, terjadi kerugian uang negara sekitar Rp 3 miliar,"
kata Yos, Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan dan Lapas Wanita
Tanjung Gusta. Selama proses pemeriksaan dan penahanan tetap menjalankan
protokol kesehatan," ucap Yos.
Jembatan Titi Dua Sicanang amblas sebelum rampung dikerjakan. FOTO: ISTIMEWA
Rampung di Tangan Bobby
Jembatan Titi Dua Sicanang sempat menjadi objek kampanye
pada perhelatan Pilkada Kota Medan 2020 lalu. Akhyar Nasution, salah satu
kandidat yang ketika itu menjabat Pj Wali Kota Medan, berupaya agar proyek itu
tuntas di tangannya.
Di lain pihak, Bobby Nasution yang ketika itu berstatus
penantang, pun bertekad memperioritaskan penuntasan pembangunan Jembatan Titi
Dua Sicanang, sebagai bagian dari programnya di kawasan Medan Utara.
Akhirnya, perjalanan waktu menunjukkan infrastruktur itu
tuntas pembangunannya di tangan Bobby Nasution. Baru-baru ini, jembatan itu
rampung dikerjakan dan langsung bisa dilintasi.
Namun, fenomena ternyata belum juga sirna. Belum lagi
sempat Bobby Nasution meresmikan penggunaan jembatan itu dalam kapasitasnya
sebagai Wali Kota Medan, ada tangan jail yang coba mencuri besi konstruksinya.
Besi berbentuk pipa yang berfungsi memperkokoh jembatan sekaligus
pagar pengaman bagi penggunanya itu coba dipotong menggunakan gergaji. Pelaku bernama Hendra Saputra Sitorus
alias Golap (35),
warga setempat.
Peristiwanya terjadi Jumat, 25 November 2022. Hari itu
juga Babinkamtibmas Kelurahan Belawan Sicanang dan petugas kelurahan menangkap
Golap.
Lewat akun Instagramnya, Bobby Nasution bereaksi. "Saya mohon kerja samanya, mari
kita jaga fasilitas yang sudah dibangun dan jangan merusaknya," tulis
Wali Kota Medan periode 2020-2024 ini.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra mengatakan, pihaknya
sudah mengamankan pelaku percobaan pencurian besi konstruksi Jembatan Titi Dua
Sicanang.
"Iya sudah
diamankan pelaku. Dia
sering dipanggil Golap, warga Kelurahan Sicanang juga," ucap Rudy.
Selain menahan Golap untuk diproses lanjut, Rudy
mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa gergaji besi dan foto
bekas gergajian di besi jembatan.
"Pelaku
diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan warga Sicanang, dia ketahuan sedang
menggergaji besi jembatan dengan gergaji besi yang dibawanya. Atas perbuatannya, pelaku terancam
Pasal 53 jo 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”
pungkas Rudy. (indra)