Sumut Mobile Kian Panas, Dirut Bank Sumut Terancam Pidana

Editor: AgioDeli.id author photo

Mobile Banking Bank Sumut

AgioDeli.ID –
Polemik terkait aplikasi Sumut Mobile kian memanas. Seolah jadi boomerang, ancaman Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan malah berbalik jadi ancaman pidana bagi dirinya.

"Kita akan melaporkan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dengan delik pembohongan publik yang mengatakan layanan mobile bangking tidak ilegal," ujar Ketua Umum Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu), Hasanul Arifin Rambe kepada wartawan di Medan, Senin (21/11/2022).

Sebelumnya, Rahmat Fadillah Pohan melansir keterangan bahwa aplikasi Sumut Mobile memiliki legalitas. Menurutnya, aplikasi mobile banking produk Bank Sumut itu telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Aplikasi Mobile Banking Bank Sumut telah bertransformasi beberapa kali sebagai bagian dari peningkatan layanan Bank Sumut. Awalnya layanan berbasis SMS dengan nama SMS Banking pada tahun 2009 dan selanjutnya berbasis aplikasi dengan nama "New SMS Banking" pada tahun 2015 dan akhirnya menjadi Sumut Mobile pada tahun 2019. Sumut Mobile memiliki fitur untuk transaksi pembayaran yang telah mendapatkan perizinan dari regulator," tegas Rahmat Fadillah dalam rilis tertulis yang disebar kepada sejumlah media. (https://www.agiodeli.id/2022/11/tegaskan-aplikasi-mobile-berizin-bank.html)

Lewat rilisnya itu, Rahmat juga menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebar berita kalau aplikasi Sumut Mobile ilegal. Menurutnya, itu isu negatif dan berita menyesatkan.

Di lain pihak, Margasu menilai Dirut Bank Sumut tersebut telah melakukan pembohongan publik dengan pernyataannya tersebut. Pernyataan tersebut dinilai sebagai kebohongan untuk menutupi kebohongan sebelumnya.

“Jangan terus berbohong terkait status aplikasi Sumut Mobile. Karena, akan muncul kebohongan untuk menutupi kebohongan lain,” ungkap Hasanul Arifin Rambe.

Hasanul pun pun mengungkap kalau OJK telah memberikan sanksi ke Bank Sumut. Sanksi itu diketahui dengan surat nomor: S-128/KR.05/2022 tertanggal 9 November 2022.

Surat itu menegaskan sanski atas pelanggaran penerbitan produk layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu (cardless) Bank Sumut.

"Surat OJK itu sudah jelas jelas membuktikan layanan mobile banking tak ada izin, makanya Bank Sumut diberi sanksi oleh OJK," terangnya.

Parahnya lagi, papar Hasanul, Dirut Bank Sumut berani mengatakan media telah menyebarkan hoaks dengan memberitakan mobile banking Bank Sumut ilegal.

"Itu artinya Rahmat Fadillah telah membuat kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan yang sebelumnya telah ia buat. Surat OJK tertanggal 9 November 2022 itu sudah sangat jelas untuk dipahami, siapa yang membuat kebohongan," tegas Hasanul.

"Direktur itu sudah melakukan pembohongan publik, kita akan bawa ke ranah hukum. Undang-undang dan pasal pembohongan publik sudah jelas memberlakukan sanksi bagi setiap pelaku, termasuk Undang-Undang ITE," tutupnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com