Arya Agustinus Purba, S.H.
AgioDeli.ID – Polda Sumatera Utara diminta tetap profesional
menangani perkara atau kasus penipuan dengan modus percaloan penerimaan praja
IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Diketahui, kasus calo penerimaan praja IPDN ini melibatkan OS,
seorang ASN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
OS yang bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah
III, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas kasus
penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.
Penetapan OS sebagai tersangka berdasar laporan korban
Chairunnisa Nasution, sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda
Sumut.
Pasca ditahannya OS, Arya Agustinus Purba SH –selaku kuasa
hukum Chairunnisa Nasution— berharap agar proses penyidikan yang dilakukan polisi
tetap berjalan profesional.
"Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menangani
perkara ini. Dan harapan kami, proses penyidikannya tetap berjalan
profesional," tutur advokat dari Law Office Arya Agustinus Purba SH &
Partners ini melalui keterangan tertulis yang diterima AgioDeli.ID pada Sabtu,
21 Januari 2023.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengakui
pihaknya telah melakukan penahanan terhadap OS.
"Ditahan dari tanggal 13 Januari 2023, hingga 20 hari
ke depan," ungkap Hadi.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap OS berdasarkan
hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Setelah statusnya naik dari terlapor menjadi
tersangka, terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan,"
sebutnya. (indra)