Polda Sumut Diminta Tetap Profesional Tangani Kasus Calo Penerimaan Praja IPDN

Editor: Indra Gunawan author photo

Arya Agustinus Purba, S.H.

AgioDeli.ID –
Polda Sumatera Utara diminta tetap profesional menangani perkara atau kasus penipuan dengan modus percaloan penerimaan praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

Diketahui, kasus calo penerimaan praja IPDN ini melibatkan OS, seorang ASN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OS yang bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.

Penetapan OS sebagai tersangka berdasar laporan korban Chairunnisa Nasution, sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumut.

Pasca ditahannya OS, Arya Agustinus Purba SH –selaku kuasa hukum Chairunnisa Nasution— berharap agar proses penyidikan yang dilakukan polisi tetap berjalan profesional.

"Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menangani perkara ini. Dan harapan kami, proses penyidikannya tetap berjalan profesional," tutur advokat dari Law Office Arya Agustinus Purba SH & Partners ini melalui keterangan tertulis yang diterima AgioDeli.ID pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengakui pihaknya telah melakukan penahanan terhadap OS.

"Ditahan dari tanggal 13 Januari 2023, hingga 20 hari ke depan," ungkap Hadi.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap OS berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Setelah statusnya naik dari terlapor menjadi tersangka, terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan," sebutnya. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com