Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejati TahanTersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit SPK Bank Sumut Ditahan

Editor: B Warsito author photo
HS saat diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan usai diamankan. (Istimewa)




Agiodeli.id
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. PKA berinisial HS.

HS merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos Arnold Tarigan mengatakan, pria berinisial HS yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. PKA itu dijemput Tim Pidsus Kejari Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan. 

"Benar, tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi, Jumat, (20/1/2023).

Kasus yang melibatkan SH, terang Yos, bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000. 

"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih, untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Yos.

Tak hanya itu, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. "Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara," tegasnya.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," imbuh Yos.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Dirga)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com