Disdukcapil Sergai Hadirkan Layanan Kependudukan Prima untuk Masyarakat

Editor: AgioDeli.id author photo

Layanan Kependudukan
Petugas Disdukcapil Sergai tampak melayani masyarakat Kabupaten Sergai yang mengurus kelengkapan administrasi kependudukan. Pemkab Sergai berkomitmen menghadirkan layanan kependudukan prima bagi masyarakat.

AgioDeli.ID
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai (Disdukcapil Sergai) menghadirkan layanan kependudukan prima bagi masyarakat.

Memaksimalkan layanan kependudukan merupakan komitmen Disdukcapil Sergai dalam mengimplementasikan Sapta Dambaan (SAPDA).

Diketahui, SAPDA merupakan tujuh program strategis yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dalam upaya mewujudkan visi bersama Bupati H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan, yakni Kabupaten Sergai yang Maju Terus; Mandiri, Sejahtera, dan Religius.

Satu dari tujuh program strategis dimaksud adalah Birokrasi Dambaan. Dalam konteks ini, Disdukcapil Sergai memastikan hadirnya birokrasi yang tak sekadar bisa diakses oleh masyarakat, tetapi lebih bersifat melayani.

Layanan Kependudukan
Upaya memberi kenyamanan bagi masyarakat saat mengakses layanan kependudukan terus ditingkatkan Pemkab Sergai melalui Disdukcapil.


Tak bisa dipungkiri, layanan kependudukan acap terdengar menjadi keluhan masyarakat di banyak daerah. Itu terjadi saat mereka ingin mendapatkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), surat pindah, akte kelahiran, akte perkawinan, dan akte perceraian.

Nah, Disdukcapil Sergai memastikan semua itu gratis alias tanpa dipungut biaya. Masyarakat dapat mengakses layanannya di Kantor Disdukcapil Sergai yang berada di Kompleks Kantor Bupati Sergai, setiap hari kerja (Senin-Jumat), pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Disdukcapil Sergai di bawah kepemimpinan Fitriadi, S.Sos., M.Si. juga telah menggelar layanan keliling (yanling). Yanling ini dapat diakses masyarakat di Pasar Rakyat Sei Rampah pada hari Minggu.

Layanan di luar jam kerja perkantoran tersebut dinamakan juga dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Admiduk) di Pasar Hari Minggu alias “Nyasar Dirimu”.

Layanan Kependudukan
Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kependudukan, Disdukcapil Sergai juga menyiapkan armada layanan keliling.


Pelayanan ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat Sergai yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan, namun terbentur waktu di hari-hari kerja.

Layanan yang disiapkan mulai dari rekam e-KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, dan surat keterangan penduduk lainnya.

Pengurusan e-KTP baru atau e-KTP pemula sangat diperioritaskan oleh petugas “Nysar Dirimu”. Fitriadi meminta masyarakat tidak ragu, meski sama sekali belum pernah melakukan perekaman e-KTP.

Tak hanya itu. Disdukcapil Sergai juga menjalankan layanan “jemput bola”. Petugas dipersiapkan untuk mendatangi sekolah-sekolah jenjang menengah atas (SMA) dan beberapa rumah sakit. Tentu tujuannya ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terkait kepengurusan dokumen kependudukan.

Begitulah. Betapa tim Disdukcapil rela bekerja melayani masyarakat di luar kantor saat hari libur.

Layanan Kependudukan
Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan langsung turun memantau layanan kependudukan di Kantor Disdukcapil. 


Tukar Ritonga merupakan salah satu ASN (aparatur sipil negara) Disdukcapil yang kerap menjalankan yanling di beberapa sekolah maupun rumah sakit.

Dirinya mengaku senang menjalankan tugas tersebut. Meski harus bekerja di saat ASN lain libur.

Dia pun mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri jika masyarakat merasa dilayani maksimal.

“Kadang ada warga Sergai yang mendatangi Kantor Disdukcapil bermohon agar melakukan perekaman e-KTP di Rumah Sakit Sultan Sulaiman. Seperti terjadi 30 Januari 2023 lalu. Saat itu ada warga yang dirawat, sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke Disdukcapil. Dengan sigap saya bersama tim meluncur ke rumah sakit untuk melakukan tugas kami,” terang Tukar Ritonga.

Layanan Kependudukan
Petugas Disdukcapil Sergai rela datang ke rumah sakit untuk melakukan perekaman e-KTP warga yang sedang membutuhkan tanda administrasi kependudukan untuk perawatannya.


Bagi yang memiliki kecakapan memanfaatkan teknologi digital, pengurusan KK, KTP, KIA dan akta kelahiran cukup mengakses website https://baksouratdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.

Untuk lebih mengetahui tata cara dalam pengurusan dokumen kependudukan, masayarakt juga bisa mengunjungi website resmi Disdukcapil, yakni https://disdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.

Lewat aplikasi digital tersebut, layanan yang sebelumnya bersifat manual dan memakan waktu dipastikan dapat dipersingkat. Tentu ini akan mempermudah masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan.

Sekadar informasi, salah satu persyaratan dalam penerbitan KTP baru adalah usia. Warga yang ingin memiliki KTP harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin.

Kemudian, adanya bukti perekaman biometrik dan fotokopi KK.

Layanan Kependudukan
Petugas Disdukcapil Sergai juga menjangkau sekolah-sekolah untuk membantu warga memiliki e-KTP pemula.


Lain halnya dengan persyaratan KTP yang hilang hilang/rusak, serta perubahan data. KTP lama yang rusak atau yang ingin diubah datanya harus dikembalikan ke Disdukcapil. Khusus untuk mengganti KTP yang hilang, maka harus disertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Untuk mendapatkan KK baru, warga harus mengisi formulir biodata keluarga, dan mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

Sebagai lampiran, harus disertakan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kartu keluarga orang tua dan mertua (asli), dan surat keterangan lahir anak. Bagi yang pindah domisili, harus ada pula surat keterangan pindah datang.

Persyaratan di atas tak lagi perlu dilampirkan untuk perbaikan KK karena adanya penambahan anggota keluarga atau perubahan data lainnya.

Untuk penggantian KK rusak/hilang, harus melampirkan surat keterangan dari Kepolisian

Sedangkan untuk penerbitan akta, yang terdiri dari akta kelahiran, akta pengesahan anak, akta karena perubahan data, akta kematian, akta perkawinan, serta akta perceraian, dibutuhkan pengisian formulir pelaporan pencatatan sipil.

Layanan Kependudukan
Petugas Disdukcapil Sergai juga melakukan upaya jemput bola dalam memberi layanan kependudukan bagi masyarakat. Yang berlangsung saat prosesi pernikahan warga di gereja ini contohnya.


Formulir untuk keperluan penerbitan akta-akta tersebut telah dipersiapkan Disdukcapil Sergai. Segala persyaratan yang perlu dilampirkan, disesuaikan dengan daftar isian yang ada di formulir.

Untuk penerbitan KIA baru, persyaratannya adalah fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, serta 1 lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6. Diketahui, KIA dibutuhkan untuk anak di atas 5 tahun yang belum mencapai 17 tahun.

Tidak ada pembatasan jumlah bagi warga yang datang mengurus dokumen kependudukan setiap harinya di Kantor Disdukcapil Sergai.

Saat ini, Disdukcapil Sergai juga telah menjadi instansi atau perangkat daerah yang melakukan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Terbaru, Disdukcapil Sergai meluncurkan inovasi “Be Happy Today”, yang merupakan singkatan dari Beri Hadiah Pernikahan untuk Kedua Mempelai.

Inovasi ini merupakan sebuah pelayanan pencatatan perkawinan langsung di tempat pemberkatan. Hal ini sudah dilakukan saat acara pernikahan warga yang digelar di GKPI Sei Belutu, Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, Jumat, 3 Februari 2023.

Kepada masyarakat Kabupaten Sergai yang membutuhkan pelayanan kependudukan, dapat berkonsultasi terlebih dengan menghubungi call center: 0811-6301-218. Layanan ini juga gratis!

Begitulah, bagaimana Disdukcapil Sergai berkomitmen mengimplementasikan Program Sapta Dambaan (SAPDA) Pemkab Sergai. Layanan kependudukan yang prima dapat diuji langsung oleh masyarakat saat ini. ***


Pengolahan data dan penyajian informasi ini merupakan hasil kerjasama AgioDeli.ID dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serdang Bedagai, penulis: Sari Mahdini.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com