AgioDeli.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai (Disdukcapil Sergai) menghadirkan layanan kependudukan prima bagi masyarakat.
Memaksimalkan
layanan kependudukan merupakan komitmen Disdukcapil Sergai dalam
mengimplementasikan Sapta Dambaan (SAPDA).
Diketahui,
SAPDA merupakan tujuh program strategis yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Sergai dalam upaya mewujudkan visi bersama Bupati H. Darma Wijaya dan
Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan, yakni Kabupaten Sergai yang Maju
Terus; Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
Satu dari
tujuh program strategis dimaksud adalah Birokrasi Dambaan. Dalam konteks ini,
Disdukcapil Sergai memastikan hadirnya birokrasi yang tak sekadar bisa diakses
oleh masyarakat, tetapi lebih bersifat melayani.
![]() |
Upaya memberi kenyamanan bagi masyarakat saat mengakses layanan kependudukan terus ditingkatkan Pemkab Sergai melalui Disdukcapil. |
Tak bisa
dipungkiri, layanan kependudukan acap terdengar menjadi keluhan masyarakat di
banyak daerah. Itu terjadi saat mereka ingin mendapatkan kartu keluarga (KK), kartu
tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), surat pindah, akte kelahiran,
akte perkawinan, dan akte perceraian.
Nah, Disdukcapil
Sergai memastikan semua itu gratis alias tanpa dipungut biaya. Masyarakat dapat
mengakses layanannya di Kantor Disdukcapil Sergai yang berada di Kompleks
Kantor Bupati Sergai, setiap hari kerja (Senin-Jumat), pukul 08.00 hingga 16.00
WIB.
Disdukcapil
Sergai di bawah kepemimpinan Fitriadi, S.Sos., M.Si. juga telah menggelar
layanan keliling (yanling). Yanling ini dapat diakses masyarakat di Pasar Rakyat
Sei Rampah pada hari Minggu.
Layanan di
luar jam kerja perkantoran tersebut dinamakan juga dengan Pelayanan
Administrasi Kependudukan (Admiduk) di Pasar Hari Minggu alias “Nyasar Dirimu”.
![]() |
Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kependudukan, Disdukcapil Sergai juga menyiapkan armada layanan keliling. |
Pelayanan
ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat Sergai yang ingin melakukan
pengurusan dokumen kependudukan, namun terbentur waktu di hari-hari kerja.
Layanan yang
disiapkan mulai dari rekam e-KTP, pembuatan KK, akta kelahiran, dan surat
keterangan penduduk lainnya.
Pengurusan
e-KTP baru atau e-KTP pemula sangat diperioritaskan oleh petugas “Nysar Dirimu”.
Fitriadi meminta masyarakat tidak ragu, meski sama sekali belum pernah
melakukan perekaman e-KTP.
Tak hanya
itu. Disdukcapil Sergai juga menjalankan layanan “jemput bola”. Petugas dipersiapkan
untuk mendatangi sekolah-sekolah jenjang menengah atas (SMA) dan beberapa rumah
sakit. Tentu tujuannya ingin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,
terkait kepengurusan dokumen kependudukan.
Begitulah.
Betapa tim Disdukcapil rela bekerja melayani masyarakat di luar kantor saat
hari libur.
![]() |
Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan langsung turun memantau layanan kependudukan di Kantor Disdukcapil. |
Tukar
Ritonga merupakan salah satu ASN (aparatur sipil negara) Disdukcapil yang kerap
menjalankan yanling di beberapa sekolah maupun rumah sakit.
Dirinya
mengaku senang menjalankan tugas tersebut. Meski harus bekerja di saat ASN lain
libur.
Dia pun
mengaku mendapatkan kepuasan tersendiri jika masyarakat merasa dilayani
maksimal.
“Kadang ada
warga Sergai yang mendatangi Kantor Disdukcapil bermohon agar melakukan
perekaman e-KTP di Rumah Sakit Sultan Sulaiman. Seperti terjadi 30 Januari 2023
lalu. Saat itu ada warga yang dirawat, sehingga tidak memungkinkan datang langsung
ke Disdukcapil. Dengan sigap saya bersama tim meluncur ke rumah sakit untuk
melakukan tugas kami,” terang Tukar Ritonga.
![]() |
Petugas Disdukcapil Sergai rela datang ke rumah sakit untuk melakukan perekaman e-KTP warga yang sedang membutuhkan tanda administrasi kependudukan untuk perawatannya. |
Bagi yang
memiliki kecakapan memanfaatkan teknologi digital, pengurusan KK, KTP, KIA dan
akta kelahiran cukup mengakses website https://baksouratdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.
Untuk lebih mengetahui
tata cara dalam pengurusan dokumen kependudukan, masayarakt juga bisa
mengunjungi website resmi Disdukcapil, yakni https://disdukcapil.serdangbedagaikab.go.id.
Lewat aplikasi
digital tersebut, layanan yang sebelumnya bersifat manual dan memakan waktu
dipastikan dapat dipersingkat. Tentu ini akan mempermudah masyarakat yang berdomisili
jauh dari pusat pemerintahan.
Sekadar
informasi, salah satu persyaratan dalam penerbitan KTP baru adalah usia. Warga
yang ingin memiliki KTP harus sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah
kawin.
Kemudian,
adanya bukti perekaman biometrik dan fotokopi KK.
![]() |
Petugas Disdukcapil Sergai juga menjangkau sekolah-sekolah untuk membantu warga memiliki e-KTP pemula. |
Lain halnya
dengan persyaratan KTP yang hilang hilang/rusak, serta perubahan data. KTP lama
yang rusak atau yang ingin diubah datanya harus dikembalikan ke Disdukcapil.
Khusus untuk mengganti KTP yang hilang, maka harus disertakan surat keterangan hilang
dari kepolisian.
Untuk
mendapatkan KK baru, warga harus mengisi formulir biodata keluarga, dan mengisi
formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
Sebagai
lampiran, harus disertakan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kartu
keluarga orang tua dan mertua (asli), dan surat keterangan lahir anak. Bagi
yang pindah domisili, harus ada pula surat keterangan pindah datang.
Persyaratan
di atas tak lagi perlu dilampirkan untuk perbaikan KK karena adanya penambahan
anggota keluarga atau perubahan data lainnya.
Untuk penggantian
KK rusak/hilang, harus melampirkan surat keterangan dari Kepolisian
Sedangkan untuk
penerbitan akta, yang terdiri dari akta kelahiran, akta pengesahan anak, akta
karena perubahan data, akta kematian, akta perkawinan, serta akta perceraian, dibutuhkan
pengisian formulir pelaporan pencatatan sipil.
![]() |
Petugas Disdukcapil Sergai juga melakukan upaya jemput bola dalam memberi layanan kependudukan bagi masyarakat. Yang berlangsung saat prosesi pernikahan warga di gereja ini contohnya. |
Formulir
untuk keperluan penerbitan akta-akta tersebut telah dipersiapkan Disdukcapil
Sergai. Segala persyaratan yang perlu dilampirkan, disesuaikan dengan daftar
isian yang ada di formulir.
Untuk
penerbitan KIA baru, persyaratannya adalah fotokopi KK, fotokopi akta
kelahiran, serta 1 lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6. Diketahui, KIA dibutuhkan
untuk anak di atas 5 tahun yang belum mencapai 17 tahun.
Tidak ada
pembatasan jumlah bagi warga yang datang mengurus dokumen kependudukan setiap
harinya di Kantor Disdukcapil Sergai.
Saat ini, Disdukcapil
Sergai juga telah menjadi instansi atau perangkat daerah yang melakukan instal
aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Terbaru, Disdukcapil
Sergai meluncurkan inovasi “Be Happy Today”, yang merupakan singkatan dari Beri
Hadiah Pernikahan untuk Kedua Mempelai.
Inovasi ini
merupakan sebuah pelayanan pencatatan perkawinan langsung di tempat
pemberkatan. Hal ini sudah dilakukan saat acara pernikahan warga yang digelar
di GKPI Sei Belutu, Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, Jumat, 3 Februari
2023.
Kepada
masyarakat Kabupaten Sergai yang membutuhkan pelayanan kependudukan, dapat berkonsultasi
terlebih dengan menghubungi call center: 0811-6301-218. Layanan ini juga
gratis!
Begitulah,
bagaimana Disdukcapil Sergai berkomitmen mengimplementasikan Program Sapta Dambaan
(SAPDA) Pemkab Sergai. Layanan kependudukan yang prima dapat diuji langsung
oleh masyarakat saat ini. ***
Pengolahan
data dan penyajian informasi ini merupakan hasil kerjasama AgioDeli.ID dengan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Serdang Bedagai,
penulis: Sari Mahdini.