Anggota DPRD Medan : THR Harus Sesuai Ketentuan

Editor: dicky irawan author photo


AgioDeli.ID: Legislator Kota Medan, Wong Chun Sen, minta Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) Kota Medan respon cepat pengaduan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“THR yang dibayarkan pelaku usaha itu harus sesuai ketentuan,” pinta  Wong Chun Sen.

Legislator minta Disnaker respon cepat pengaduan soal THR itu disampaikan, Wong Chun Sen, menjawab wartawan di Medan, Minggu (9/4/2023).

Sekretaris Komisi II itu mengapresiasi Disnaker Kota Medan yang telah membuka tujuh nomor layanan pengaduan bagi para pekerja terkait THR. Dia mengkhawatirkan, nomor pengaduan THR diberikan kepada para pekerja, baik telepon seluler maupun aplikasi pesan Whatsapp lama ditanggapi.

Disnaker Kota Medan memberikan tujuh nomor layanan pengaduan THR, yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).

Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya terima pengaduan saja. Tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR,” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 27 Maret 2023.

“Tetapi apapun itu, semua perusahaan yang di bawah pengawasan Disnaker agar mensosialisasikan aturan ini Menteri Ketenagakerjaan ini dan tujuh nomor itu,” terang politisi PDI Perjuangan itu. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com