BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp600 Juta atas Proyek Jalan Latsitarda Asahan

Editor: AgioDeli.id author photo

Core Drill di Ruas Jalan Latsitarda Asaan menyusul temuan kelebihan bayar yang dilaporkan BPK RI
Dinas PUTR Kabupaten Asaan melakukan core drill di Ruas Jalan Latsitarda Nusantara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyusul adanya temuan kelebihan bayar Rp600 juta atas pengerjaan proyek pengaspalan di lokasi tersebut. Foto: AgioDeli.ID/hendri

AgioDeli.ID
Baru saja diaspal, ruas Jalan Latsitarda, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembali rusak akibat core drill (pengambilan sampel aspal) oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Tangkap Koruptor (Permata KPK), Sholahuddin Marpaung mengatakan core drill di ruas Jalan Latsitarda itu berhubungan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Temuan BPK RI, terdapat kekurangan volume dari hasil kerja kontraktor. Dengan demikian, terjadi kelebihan bayar senilai kurang lebih Rp600 juta atas proyek dengan pagu lebih dari Rp3,2 miliar tersebut,” ungkap Solahuddin kepada wartawan di Kisaran, Senin, 24 Juli 2023.

Detailnya, proyek tersebut berjudul Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan Latsitarda Nusantara dengan Nomor Ruas 357, yang dikerjakan CV Udrata Karya. Berlokasi di Kecamatan Kisaran Timur.

Akibat Dinas PUTR melakukan core drill, jalan yang baru saja tampak halus mulus kini sudah rusak. Terdapat tempelan hotmix di sejumlah titik untuk menutupi lubang pengambilan sampel.

"Dengan melakukan core drill ulang, dengan memanggil ahli dari Polmed, berarti Dinas PUTR Asahan dan kontraktor diduga tidak percaya dengan hasil temuan BPK-RI Perwakilan Sumut, " ujar Sholahuddin.

Seharusnya, lanjut dia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Sumut tidak bisa disanggah dan atau dibanding. Karena LHP tersebut sudah baku, terkecuali kalau masih dalam bentuk draf LHP.

"Kalau rekanan mau sanggah atau banding, harusnya sebelum keluar LHP. Ini sudah keluar LHP baru rekanan melakukan sanggahan. Harusnya, Dinas PUTR Asahan jangan melibatkan diri atas upaya menganulir LHP BPK RI," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Bina Marga PUTR Asahan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haris Muda Rambe, mengatakan core drill ulang yang dilakukan pihaknya bersama kontraktor merupakan perintah dan persetujuan BPK-RI Perwakilan Sumut.

"Kami bawa ahli dari Polmed untuk melakukan core ulang di proyek hotmix itu. Karena itu perintah dari BPK-RI, karena temuan itu terlalu banyak. Makanya rekanan melakukan sanggah," tegas Rambe melalaui saluran WhatsApp. (*)

 

Penulis: hendri

Editor: Indra Gunawan

Email: indragunawanku@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com