Agiodeli.id: Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyaan kebutuhan perumahan bagi masyarakat, apakah sudah memenuhi perimbangan bagi pertumbuhan penduduk Kota Medan yang melaju begitu cepat baik dari segi laju pertumbuhan karena kelahiran maupun karena perpindahan penduduk dari luar.
Pertanyaan ini disampaikan M.Rizki Nugraha SE selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan dalam pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (13/9/2023)
Dikatakan Rizki, apakah kebutuhan rumah bagi masyarakat tidak mampu yang begitu tinggi sudah menjadi skala prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Medan ? Apa strategi yang ditempuh untuk percepatan memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu, mohon penjelasan,"tanya Rizki
Lalu apakah kedepannya Pemko Medan tetap mempersiapkan lahan untuk pembangunan rusunawa oleh pemerintah pusat ? Bagaimana dengan keberadaan pengelolaan rusunawa oleh pihak swasta di kawasan sukaramai, apakah ada pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemko Medan,
Selanjutnya kata Rizki, apakah alokasi anggaran yang tersedia untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah di serahkan oleh pengembang kepada Pemko Medan sudah tersedia secara memadai ? termasuk untuk pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan kuantitas dan kualitas fasum dan fasos mohon penjelasan.
Dikatakannya, bagaimana strategi Pemko Medan selama ini dalam kawasan perumahan yang telah selesai dibangun tetapi tidak pernah menyerahkan fasum dan fasos nya kepada pemko medan, sehingga terkesan menjadi kawasan eksklusif dan tertutup karena seluruh fasum dan fasos nya tetap mereka kelola sendiri.
Bagaimana dengan banyaknya tumbuh apartemen mewah di Kota Medan, apakah juga terkait dengan pembahasan ranperda tentang penyelnggaraan perumahan dan kawasan perumahan ? Apa yang diperoleh berupa restribusi dari pembangunan dan pengelolaan apartemen bagi Pemko Medan.
Terkait peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun yang mengisyaratkan keikut sertaan masyrakat dan/atau swasta, apakah Pemko Medan memberi peluang kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan rumah susun semi komersil dan komersil ?
Saran Rizki agar pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan ruang lingkup yang paripurna menyangkut tentang pencegahan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan untuk mengantisipasi munculnya kawasan perumahan kumuh baru.
Sebab katanya pembangunan Kota Medan sebagaimana yang diharapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik, namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis.
Untuk itu diperlukan sikap mental yang tinggi, jujur dan disiplin serta terus-menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan. (donny)