Perumahan Mewah di Helvetia Masih Bersengketa, Perbankan dan Notaris Diminta Tak Terbitkan Dokumen

Editor: Donny author photo

Kuasa Hukum keluarga Murat Aziz ketika menunjukkan peta lokasi lahan sengketa di Pasar 3-4 Helvetia kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023. (Donny)

AgioDeli.id
- Dikarenakan masih berperkara, karena gugatan ahli waris dari Murat Aziz, Perbankan dan notaris diingatkan untuk tidak menerbitkan surat atau dukungan dokumentasi terkait tanah yang kini menjadi perumahan mewah di Pasar 3-4 Helvetia Dusun I Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. 

Hal ini disampaikan kuasa keluarga Murat Aziz, Edy Suhairi dan Farid Faturrahman Sinaga, kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023, bahwa gugatan tersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 256/Pdt.G/2022/PN-Lbp, pada tanggal 02 November 2022. Pihak yang digugat PTPN II, BPN Deliserdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang dan PT Ciputra.

"Kami mohon pihak terkait terutama Perbankan, untuk tidak mengeluarkan atau persetujuan kredit terhadap objek berperkara. Termasuk notaris atau PPAT jangan keluarkan perjanjian jual beli," ungkap kuasa hukum keluarga Murat Aziz, Edy Suhairi.

Bersama kuasa hukum lainnya, Farid Faturrahman Sinaga, Edy Sipayung, Edison P Siregar dan Dian Silalahi, Edy menyebutkan, gugatan ini diajukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No : 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo.

"Januari 2023 BPN menyatakan tidak akan mengeluarkan HGB atau surat dalam bentuk apapun selama objek berperkara, karena BPN juga sebagai pihak tergugat," sebut Edy mengulang pernyataan Kepala BPN Deliserdang kala itu.

Katanya, terbitnya sertipikat hak guna bangunan No. 1905/Helvetia tanggal 13 Juli 2022 seluas 6,8810 Ha atas nama PT. Nusa Dua Propertindo, membuat keluarga Murat Aziz keberatan dan menyurati BPN Deliserdang agar mencabut atau membatalkan yang dikirim 7 September 2023.

"Tetapi lebih dari 2 minggu surat kami tersebut telah diterima, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tidak ada menanggapinya sedikitpun. Maka dengan itu klien kami bersama dengan kami kuasa hukumnya melakukan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Perkara Reg : 130/G/2023/PTUN.MDN pada tanggal 26 September 2023," jelas kuasa hukum lainnya, Farid Faturrahman Sinaga.

Farid menjabarkan, jika tanah milik kliennya tersebut seluas 7,2 hektare, yang berawal diberikan Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam kepada Murat Aziz dengan berupa Surat Pelepasan Hak dari hak adat atas sebagian Tanah Berkas Concessie Helvetia yang terletak di Pasar 3-4 Helvetia Dusun I Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian pada 17 Juni 2004, setelah hak atas tanah tersebut melakukan pengurusan surat alas hak atas tanahnya dengan mengajukan permohonan hak kepada BPN Kabupaten Deliserdang dan telah sampai pada tahap pengukuran sesuai dengan Surat Tugas pengukurannya 26 Maret 2014.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Desa Helvetia juga membenarkan bahwa orang tua klien melakukan penguasaan atas tanah objek perkara. Hal ini sesuai dengan adanya diterbitkan Surat Keterangan Silang Sengketa No. 444.4/1174/IV/2014, tanggal 26 April 2014 yang perbuat oleh Kepala Desa Helvetia dan telah melakukan pembayaran Pajak Bumi atas tanah objek tersebut.

Bahwa 2020 – 2021 seluruh masyarakat disana yang telah meminta izin tinggal ditanah tersebut kepada Alm Murat Aziz. Namun, belakangan masyarakat yang mendiami objek tanah tersebut. Semua digusur disebut-sebut oleh pihak PTPN 2, dan ternyata selanjutnya di bangun perumahan mewah. Kemudian, 2023 memakai nama Citra Land Helvetia terhadap nama bangunan tersebut.

Gugatan pun diajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-A dengan No Reg: 1/Pdt.G/2022/PN-Lbp pada tanggal 03 januari 2022, terhadap PTPN II dan BPN Deliserdang. Yang di putus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A pada tanggal 07 September 2022, dengan isi Putusan tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard).

Putusan tersebut, membuat gugatan kedua diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan No. Perkara Reg : 130/G/2023/PTUN.MDN pada tanggal 26 September 2023. Kali ini, gugatan ditujukan kepada PTPN II (tergugat I), BPN Deliserdang (tergugat II), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang (tergugat III) dan PT Ciputra (tergugat IV).

"Dalam lahan tersebut ada dua berperkara. Bila gugatan kami dikabulkan, klien kami ingin lokasi tersebut dikosongkan," tegas Farid. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com