Agiodeli.id - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan masih menjamin kesehatan warganya. Sebab, program Universal Health Covarage (UHC) yang diluncurkan pada 1 Desember 2022 lalu masih berlanjut di tahun 2024.
Penegasan itu disampaikan, Bahrumsyah, saat menggelar Sosialisasi ke V TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Marelan, Minggu (21/4/2024).
Ketiga lokasi itu, masing-masing Jalan Chaidir, Lingkungan 02, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, di Jalan Marelan V, Pasar 2 Barat, Gang Abadi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan di Jalan Rawe III, Lingkungan 05, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam menanggulangi masalah kesehatan ini, kata Bahrumsyah, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023. “Untuk tahun 2024, kembali di anggarkan sebesar Rp260 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Untuk memperkuat itu, sebut Bahrumsyah, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu.
“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.
Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan di berlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat.
“Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
Semua itu, tambah Ketua DPD PAN Kota Medan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan.
“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.
Di ketahui Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (dicky)