Kasus Debitur di Aek Nabara, Bank Sumut Tegaskan Agunan Ada dan Aman

Editor: Donny author photo

Kantor Pusat Bank Sumut

AgioDeli.id-
PT Bank Sumut menyatakan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.

“Agunan debitur Kantor Cabang Aek Nabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Erwin Zaini, Senin, 13 Mei 2024, menjawab wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan.

Selain itu, Erwin menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga.

Pihak bank, lanjut Erwin telah berupaya memediasi kedua belah pihak. “Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan," jelasnya

Erwin mengemukakan Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada. **
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com