RDP KPU Medan dengan DPRD : Jalur Perorangan Harus Kantongi 120.475 Suara

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Pasangan Calon (Paslon) jalur perseorangan (independen) harus kantongi 120.475 dukungan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 27 Nopember 2024 mendatang.

Paslon jalur independen harus kantongi 120.475 dukungan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi: 

Saut Haornas Sagala saat mensosialisasikan dukungan Paslon Wali Kota Medan jalur perseorangan di Le Polonia Hotel Medan, Rabu (1/5/2024).

“KPU akan membuka pendaftaran jalur perseorangan pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Jadwal dan syarat minimal dukungan bagi Paslon jalur perseorangan itu, sebut Mutia, di dasarkan Surat Keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024,” kata Mutia.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, menjelaskan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan atau independen wajib didukung 120.475 orang dari minimal 11 kecamatan yang ada di Medan.

Dasar hukum adanya calon perseorangan itu, sebut Taufiq, antara lain UU No. 8 tahun 2015 pasal 39, di mana dinyatakan ada dua Paslon dalam Pilkada, yaitu Paslon yang diusulkan partai politik dan Paslon yang didukung sejumlah orang. 

“Dasar hukum lain UU No. 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42. Dalam UU itu mengatur terkait Pilkada dan jumlah dukungan,” jelasnya.

Dalam UU itu, tambah Taufiq, untuk Pilkada Medan harus didukung oleh penduduk yang tercantum di DPT sebelumnya. Bila jumlah penduduk 500 ribu sampai satu juta, maka harus didukung 6,5 persen DPT dan harus tersebar minimal 50+1 (setengah+1) dari total kecamatan.

“DPT Medan di Pemilu 2024 kemarin ada 1.853.458 jiwa. Jika ada yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan, maka harus memenuhi dukungan minimal 6,5 persen itu dan tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada,” jelasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com