Pembeli BBM subsidi menggunakan jeriken mengantri di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Madina, Rabu, 8 Mei 2024. (Lian/Agiodeli.id). |
Agiodeli.id - Sebuah SPBU yang berada di Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) diduga melanggar aturan dengan tetap melayani pembeli dengan jeriken tanpa dilengkapi surat keterangan.
Informasi yang diperoleh, pembeli BBM tanpa dilengkapi surat keterangan atau surat rekomendasi memberikan sejumlah uang kepada petugas SPBU.
Atas aktivitas tersebut, Ketua LSM Tri Sakti Madina, Dedi Saputra meminta agar Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengevaluasi izin SPBU yang berada di Simpang Gambir tersebut yang melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
"Jadi dari larangan itu perlu kiranya pertamina Sumbagut untuk mencabut izin SPBU Simpang Gambir. Untuk informasi tambahan dari yang kami dapati lewat masyarakat sekitar, SPBU ini hampir setiap hari melayani pembeli pertalite menggunakan jerigen,"ujar Dedi Jumat 10 Mei 2024.
Ia juga mendapati adanya praktik suap yang dilakukan agar pembeli BBM subdisi tanpa surat rekomendasi tetap dapatembeli menggunakan jeriken
Dalam modusnya, para pembeli yang menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi memberi uang sejumlah Rp20 ribu perorang.
"Sering terlihat banyak warga mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken ukuran 33 liter secara bebas tanpa menggunakan barcode atau nomor plat kendaraan. Mereka lalu membawa jeriken yang sudah terisi kedalam mobil pick up yang terparkir di belakang areal SPBU Simpang Gambir," pungkasnya.