MA (22) warga Medan Petisah yang diamankan petugas Rutan Tanjung Gusta karena mencoba selundupkan 100 gram ganja. |
Agiodeli.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan berhasil digagalkan. Satu orang pelaku diamankan beserta barang bukti 100 gram ganja kering.
Dalam modusnya, pelaku yang diketahui berinisial MA (22) warga Medan Petisah menyelipkan narkotika jenis ganja tersebut ke roti yang dititipkn untuk diberikan kepada salah satu warga binaan bernama Anggi Permana.
Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Nimrot Sihotang mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan personelnya pada Rabu, 22 Mei 2024 siang.
"Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara menyelipkan ganja tersebut ke dalam roti tawar. Saat itu, pelaku menitipkan roti dan juga kita suci untuk diserahkan kepada warga binaan," jelas Nimrot Sihotang, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2024.
Nimrot menjelaskan, setiap barang titipan pengunjung untuk warga binaan selalu dilakukan pemeriksaan. Itu merupakan SOP yang memang selalu dilakukan. Pemeriksaan secara detail dan teliti dilakukan untuk menghindari adanya upaya penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Rutan.
"Saat petugas memeriksa lebih teliti lagi dengan menekan roti tawar tersebut, ditemukan bungkusan di dalam roti yang diduga narkotika jenis ganja," ungkap Nimrot.
Setelah menemukan ganja tersebut, petugas langsung mengamankan MA untuk diserahkan kepada Polisi. Keberhasilan petugas Rutan mendeteksi dini masuknya benda haram tersebut kedalam Rutan, merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan "Zero Halinar" (Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba).
"Hal itu, guna menciptakan suasana yang aman dan terkendali di dalam Rutan Kelas I Medan," pungkas Nimrot.
Saat ini, MA yang merupakan warga Medan Petisah telah diserahkan ke Polsek Helvetia bersama barang bukti ganja 100 gram untuk penyelidikan lebih lanjut. (B Warsito)