Kasus Dugaan Donor Ginjal Ilegal, PN Lubukpakam Vonis Bebas Mus Muliadi

Editor: Donny author photo

Mus Muliadi (Tengah) didampingi kuasa hukumnya seusai persidangan di PN Lubukpakam

AgioDeli.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memberikan vonis bebas kepada Mus Muliadi yang didakwa membantu tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal, dalam sidang putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Penasihat hukum Mus Muliadi alias Aji, Bambang Santoso SH, MH dan Hendra Julianta SH dari Kantor Hukum BSP Medan, kepada wartawan menjelaskan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).

Namun pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasehat Hukum Terdakwa  menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa. "Atas bukti-bukti yang kami sampaikan, akhirnya Majelis Hakim memutus klien kami Mus Muliadji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, timnya berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien nya dengan membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim. "Alhamdulillah, upaya Kami membuahkan hasil,” katanya.  

Sementara itu Hendra Julianta menyebutkan, putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini,” ujar Hendra. **

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com