Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan, Hasyim SE Minta Rumah Sakit dan Puskesmas Maksimalkan Layanan

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta rumah sakit dan Puskesmas di Kota Medan terus memaksimalkan pelayanan kesehatan yang prima terhadap pasien UHC JKMB.

Sehingga program layanan kesehatan oleh Pemko Medan lewat UHC sebagai implementasi Perda Kesehatan dapat berjalan dengan baik.

“Dinkes dan  Puskesmas harus terus memaksimalkan layanan dan sosialisasi program UHC. Agar program UHC salah satu penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan yakni pembangunan berwawasan kesehatan benar benar terlaksana,” papar Hasyim saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pajak Rambai, Komplek Rambai Emas, lingkungan VI, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (29/7/2024) sore.

“Kita harapkan ada perbaikan di Puskesmas Martubung. Jangan lagi dikeluhkan masyarakat pelayanan sangat lambat. Layani lah pasien dengan humanis,” sambung Hasyim SE.

Pada kesempatan itu, Hasyim SE juga berpesan agar masyarakat peduli kesehatan. Jangan karena berobat gratis lantas tidak menjaga kesehatan.

“Jaga kesehatan dan dimulai dari menjaga kebersihan rumah hingga lingkungan. Sehat itu mahal maka harus peduli dan menjaganya dengan memgatur pola makan, istirahat yang cukup dan olahraga yang rutin,” sebut Hasyim.

Pada kesempatan itu diacara Sosper, melalui nara sumber Ir Waldemar Sihombing menyampaikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (dicky)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com