Orangtua korban RSS, Serka Holmes berfose bersama tim kuasa hukumnya. (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Tim Kuasa hukum keluarga korban dugaan malpraktik dan mempekerjakan tenaga kesahatan tanpa Surat Izin Praktik (SIP) RSU Bina Kasih meminta atensi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan terkait kasus yang sedang mereka tangani.
Mengingat, akibat dugaan malpraktik itu, seorang anak berinisial RSS (9) harus kehilangan tangan kanannya.
Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H selaku penasihat hukum keluarga RSS mengatakan, atas laporan yang telah disampaikan orangtua RSS ke Mapolda Sumatera Utara pada tahun 2023, berjalan 1 tahun lamanya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara baru meningkatkan laporan tersebut dari yang semula tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yang menandakan telah adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak RSU Bina Kasih Medan.
Benito menambahkan, hari ini, Selasa (26/11/2024), tim penasihat hukum keluarga RSS menyampaikan bukti tambahan kepada penyidik sekaligus surat permohonan atensi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait laporan keluarga RSS tersebut segera diperiksa lebih lanjut.
"Terhadap bukti tambahan yang disampaikan berupa surat klarifikasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan tertanggal 11 November 2024 yang menerangkan ada sebanyak 3 (tiga) orang perawat yang bertugas merawat RSS ketika dirawat RSU Bina Kasih Medan tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan 2 (dua) orang Perawat yang telah habis masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) ketika merawat RSS di RSU Bina Kasih Medan," paparnya, Selasa (26/11/2024).
Benito menambahkan, hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU Kesehatan, yang mengatur dan mewajibkan bagi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) ketika dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
Benito menilai dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, RSU Bina Kasih Medan yang memperkerjakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang tidak memiliki SIP juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur juga pada UU Kesehatan maupun UU Rumah Sakit.
"Juga, kalau dilihat dari peristiwa dan tertib administrasi keduanya telah memenuhi unsur kesengajaan maupun unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam KUHPidana," ujarnya.
Lebih lanjut Benito menambahkan, melalui surat yang telah disampaikan kepada Kapolda Sumut memohon kerendahan hatinya untuk memberikan atensi yang serius terhadap perkara tersebut.
"Mengingat, laporan yang disampaikan klien kami sejak tahun 2023 yang notabene telah berjalan selama 1 tahun lamanya namun sampai dengan saat ini belum ada 1 orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu guna memberikan rasa keadilan bagi klien kami terutama terhadap anak klien kami yang telah kehilangan tangan kanannya memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk dengan segera menetapkan tersangka dan melanjutkan proses pemeriksaan ketahapan selanjutnya," papar Benito.
Benito pun mengharapkan, perkara tersebut agar segara disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
"Agar memberikan efek terhadap para pelaku, serta memberikan pelajaran yang berarti bagi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya agar tidak ada lagi korban-korban malpraktik seperti yang di alami RSS," pungkas Benito.
Kejadian dugaan malpraktik itu bermula saat RSS terjatuh, Mei 2023 lalu. Orangtua RSS, Serka Holmes Sitompul memgungkapkan, saat itu, anaknya terjatuh ketika bermain dan mengalami patah tulang pada tangan kanannya, 18 Mei 2023 pada pukul 13.00 WIB.
Seketika, orangtua bocah itu langsung membawanya ke RSU Bina Kasih Medan dan dilakukan operasi pada tangan kanannya pada keesokan harinya, 19 Mei 2023, pada pukul 10.00 WIB.
Setelah kurang lebih 2 jam dilakukan operasi, bocah itu dibawa ke ruangan rawat inap. Orangtua bocah itu pun sempat berbincang dengan dokter yang melakukan operasi dan mengatakan tangan bocah itu telah dilakukan operasi dan akan sembuh seperti sedia kala.
Namun, pada malam harinya, kondisi tangan bocah itu semakin memburuk. Tangan kanannya pucat dan berbau busuk. Di malam itu juga, orangtua bocah itu pun segera melaporkan keadaan tersebut ke pihak perawat rumah sakit.
Keesokan harinya, 20 Mei 2023 pukul 09.00 WIB, dokter yang melakukan operasi terhadap tangan bocah itu pun mengecek kondisi tangannya dan menerangkan dengan menyiratkan adanya kesalahan dalam operasi, sehingga terpotong pada bagian urat nadi.
Atas dasar itu, pihaknya pun akan melakukan operasi kembali pada keesokan harinya, 21 Mei 2023. Namun, sampai pukul 15.00 WIB di hari yang sama, orangtua bocah itu mendapatkan informasi dari pihak RSU Bina Kasih Medan bahwa operasi tidak jadi dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
Keesokkan harinya, 22 Mei 2023 pukul 21.00 WIB, bocah itu pun dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Sesampainya di Rumah Sakit Adam Malik, Medan pihak dokter yang menangani bocah itu langsung mengatakan kepada orangtuanya bahwa pihak RSU Bina Kasih Medan telah telambat dalam menangani dan mengobati tangan bocah tersebut. Sehingga tangan bocah itu harus diamputasi.
Dalam kondisi kalut, orangtua bocah itu menolak untuk dilakukan amputasi terhadap tangan anaknya. Orangtua bocah itu pun membawa anaknya ke rumah sakit lain dengan biaya sendiri, hingga membawanya ke rumah sakit yang berada di Malaysia.
Beberapa rumah sakit yang didatangi pihak RSS dan keluarga menyarankan untuk diamputasi karena urat nadi bocah itu telah putus pada saat operasi sebelumnya.
Seiring berjalan waktu, pada tanggal 15 Juli 2023, orangtua RSS yang bekerja sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuat laporan polisi dugaan malpraktik oleh RSU Bina Kasih Medan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan nomor laporan: LP/B/840/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Juli 2023.
Pada tanggal 18 Oktober 2023 tangan kanan RSS terputus dengan sendirinya karena telah lama membusuk. Sehingga orang tua bocah itu pun segera membawanya ke Rumah Sakit Putri Hijau Medan guna memeriksa bekas luka dari tangan RSS yang telah terputus.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Operasional RS Bina Kasih, Rita Ginting menanggapi soal dugaan malpraktik tersebut.
"Nanti koordinasi saja ke bagian pelayanan medis untuk persiapan tersebut," ungkap Rita Ginting, Sabtu (15/7/2023) lalu.
Rita membenarkan bahwa RSS memang sempat dirawat RS Bina Kasih. Setelah menjalani operasi, RSS dirujuk ke RSUP Adam Malik.
Terpisah, dr HP, yang menjalani prosedur operasi, mengakui memang sempat mengoperasi tangan RSS. Namun ia membantah telah melakukan malpraktik atau kelalaian medis.
"Itu bukan kelalaian medis, melainkan komplikasi atau risiko. Mungkin saat kecelakaan itu, dia (RSS) sudah alami putusnya pembuluh darah dan baru ketahuan setelah dioperasi," ungkapnya.
"Jadi menurut saya (pembusukan itu terjadi karena), sebelum operasi ada pembuluh darah yang pecah di daerah sekitar sikunya. Itu baru ketahuan setelah dua hari operasi," sambungnya. (red)