Siapa Pun Wali Kotanya, Bahrumsyah Tegaskan Program Jaminan Kesehatan Kota Medan Tetap Berjalan

Editor: dicky irawan author photo


Anggota DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah menggelar Sosper, Belawan, Sabtu (11/1/2025). 

Agiodeli.id - Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, SH MH, menegaskan program jaminan kesehatan Kota Medan tetap berjalan. Sebab, program tersebut telah disepakati secara bersama oleh DPRD dan Pemko Medan.

“Jadi, siapapun yang menjadi Wali Kota Medan, program kesehatan ini tetap berjalan,” papar Bahrumsyah pada sosialisasi ke I TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakannya di Jalan Ciliwung dan Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (11/1/2025).

Penegasan itu disampaikan, Bahrumsyah, menjawab isu di masyarakat yang menyebutkan kalau program jaminan kesehatan Kota Medan, seperti KIS dan UHC JKMB akan berhenti dengan bergantinya kepemimpinan di Pemko Medan.

Bahrumsyah menambahkan, setiap tahun DPRD bersama Pemko Medan mengalokasikan anggaran sekitar Rp240 miliar untuk program jaminan kesehatan. 

“Bahkan, kesehatan sekitar 200 ribu warga Kota Medan yang tidak masuk dalam kesepesertaan BPJS tetap dijamin oleh Pemko Medan. Jadi, isu itu hoax (tidak benar). Program UHC JKMB tetap lanjut siapapun pemimpin Kota Medan nantinya,” ujarnya.

Terkait warga menunggak iuran BPJS, kata Bahrumsyah, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Denda itu tidak bisa dihapus, karena itu merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Tapi, kepesertaan BPJS-nya dapat dihidupkan kembali setelah membuat pernyataan atas denda tersebut. Kecuali Pemerintah Pusat menghapus dendanya nanti,” paparnya.

Persoalan saat ini, sambung Bahrumsyah, rumah sakit-rumah sakit sebagai rujukan kesehatan penuh. “Jadi, orang sekarang melapor bukan tidak punya BPJS, tetapi rumah sakit penuh,” kata legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.

Bahrumsyah menambahkan, seharusnya semakin banyak KIS yang dikeluarkan, semakin meminimalisir angka sakit di masyarakat dan menjadikan masyarakat peduli akan kesehatan, bukan sebaliknya. “Ini kan menjadi sebuah anomali,” katanya.

Angka gizi buruk dan stunting, utamanya di kantong-kantong kemiskinan dan pemukiman kumuh, lanjut Bahrumsyah, bisa turun dengan banyaknya KIS yang dikeluarkan. “Jangan justru menjadi tanggungan APBD,” paparnya.

Ketua DPD PAN Kota Medan itu menilai Pustu dan Puskesmas gagal dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat. “Sebagai garda terdepan dalam urusan kesehatan, harusnya Pustu dan Puskemas intens memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat dalam pencegahan penyakit, seperti pola makan sehat dan pola hidup sehat, bukan hanya pengobatan saja. Kita lebih baik mencegah dari pada mengobati,” ujarnya.

Diketahui Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com