Agiodeli.id - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri menegaskan
bahwa, tidak ada alasan warga Kota Medan tak bisa berobat.
Karena, Pemerintah Kota Medan telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC). Sejak saat itu, warga Kota Medan bisa berobat hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Hal itu ditegaskan Saipul Bahri saat Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kakap Simpang Jalan Sembilang, Lingkungan XIII, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (28/6/2025).
Saipul mengatakan bahwa program tersebut semakin diperkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui program UHC Premium.
“Dengan UHC Premium ini, nantinya masyarakat tidak hanya dapat berobat gratis menggunakan KTP, namun juga mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari rumah sakit maupun Puskemas. Artinya, tidak ada bedanya pelayanan yang diterima pasien UHC maupun non UHC,” jelasnya.
Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu menyebutkan, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.
“Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Artinya, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.
Semua itu, sambung anggota Komisi I itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.
Senada dengan itu perwakilan BPJS Kesehatan Medan menambahkan, warga Kota Medan patut bersyukur, karena urusan kesehatannya telah di jamin Pemkot Medan. “Bagi warga Kota Medan, baik yang menunggak iuran maupun yang tidak memiliki KIS, tetap dapat berobat hanya menggunakan KTP atau KK. Sebab, Pemkot Medan telah menanggungnya melalui APBD,” katanya.
Diketahui Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Penyebab Terjadi Tawuran di Belawan
Dalam kesempatan itu, Saipul, menyampaikan penyebab terjadinya tawuran di Belawan karena maraknya peredaran Narkoba.
“Kalau masalah pendidikan dan minimnya lapangan pekerjaan, hanya pelampiasan alasan saja,” ujarnya.
Saipul pun meminta sekaligus mengimbau para orangtua untuk memantau anaknya.
“Benteng pertama itu adalah keluarga. Tolong ingatkan generasi penerus agar tidak terindikasi. Kita harus membentengi diri kita sendiri,” pesan Saipul. (dicky)