-->

Sosper Penanggulangan Kemiskinan, dr. Dimas Dorong Pemko Medan Perbanyak Gelar Pelatihan Kerja

Editor: dicky irawan author photo
Anggota DPRD Kota Medan, dr.Dimas Sofani Lubis mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Minggu (8/2/2026).

Agiodeli.id - Salah satu cara menuntaskan masalah kemiskinan di Kota Medan, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, dr. Dimas Sofani Lubis mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperbanyak pelatihan kerja.

Hal itu diungkapkan dr. Dimas Sofani Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Minggu (8/2/2026).

"Memberdayakan masyarakat untuk menuntaskan kemiskinan, ada baiknya agar Pemko Medan memperbanyak pelatihan kerja. DPRD Kota Medan akan terus bersinergi dengan Pemko untuk mewujudkannya," papar dr. Dimas di acara tersebut yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Syarif Hidayat, mewakili Kelurahan Pangkalan Mansyur, Mustaqim Lubis dan Kepling setempat, Ramadani.

dr. Dimas menambahkan, ada banyak pelatihan kerja yang bisa dilaksanakan seperti pelatihan menjahit, memangkas, pelatihan membuat kue dan lainnya.

"Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan pastinya sudah menerapkan pelatihan-pelatihan kerja seperti itu. Saya akan terus mendorongnya agar terus meningkatkan program pelatihan kerja tersebut," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 9 Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut tentang hak warga miskin yang menjadi tanggungjawab pemerintah memberikan bantuan kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan/modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi dan lingkungan sehat.

Selain itu, untuk menggerakkan ekonomi masyarakat kurang mampu, Program Keluarga Harapan (PKH) juga dinilai baik sebagai langkah lain, menuntaskan kemiskinan.

"Inilah, mengapa hari ini saya menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Seperti dijelaskan tadi, ada Program PKH yang bermanfaat untuk menuntaskan kemiskinan," ujarnya.

Diketahui, salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah melalui PKH adalah bantuan uang tunai. Tujuannya, untuk menggerakkan ekonomi masyarakat tersebut, masyarakat.

Bantuan uang tunai tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki anak usia dini, anak SD hingga SMA, Lansia, penyandang disabilitas berat dan korban pelanggaran HAM berat.

Diketahui, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Perda ini bertujuan menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com