![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, T.Bahrumsyah mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan di Medan Marelan, Minggu (8/2/2026). |
Agiodeli.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan rumah sakit tak boleh tolak pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebab, pemerintah sudah membayarkan asuransinya.
Bahrumsyah menegaskan, rumah sakit tak boleh tolak pasien BPJS itu pada Sosialisasi ke II Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Penghulu Lama, Gang Famili, Lapangan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (8/2/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku, rutin mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2012. Sebab, masalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi persoalan di lapangan, utamanya saat masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang mau rawat inap.
"Masyarakat kerap mengeluh masalah tidak ada kamar serta rumah sakit sering memulangkan pasien belum pada waktunya. Kalau memang benar-benar tidak ada kamar, rumah sakit tersebut harus mencarikannya untuk dirujuk ke rumah sakit lain. Soal kepulangan, pasien harus sembuh dulu berdasarkan hasil rekam medis dokter. Kalau dokter bilang boleh pulang, baru pasien bisa pulang. Jadi, itu tidak ada. Itu hanya ulah oknum-oknum di rumah sakit," ungkapnya.
Apalagi, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp350 miliar. "Dana itu untuk membayarkan asuransi kesehatan warga Kota Medan ke BPJS. Jadi, tidak ada alasan rumah sakit menolaknya," tegasnya.
Selain itu, kata Wakil Ketua Komisi III itu, saat ini RSUD Bachtiar Djafar di Medan Labuhan sudah dapat menangani atau memberikan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. "Ini bagi yang unregister. Jadi, bagi warga Medan Utara tidak perlu repot-repot lagi," katanya.
Sebenarnya, sambung Bahrumsyah, masalah kesehatan ini bukan masalah pengobatan, tetapi bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pola hidup sehat. "Artinya, semakin banyak asuransi kesehatan dikeluarkan, seharusnya semakin membuat masyarakat menjaga diri untuk tetap sehat," katanya.
Ironisnya, tambah Bahrumsyah, justru saat ini semakin banyak orang yang sakit. "Faktanya, masyarakat antri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya rawat inap. Hampir seluruh rumah sakit di Kota Medan penuh. Dulu tidak seperti itu," paparnya.
Karena itu, Bahrumsyah, mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat. "Banyaknya dana asuransi yang dialokasikan Pemkot Medan untuk kesehatan, bukan berarti membuat kita abai akan kesehatan kita," ujarnya.
Diketahui Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (dicky)
