-->

Terungkap Dalam RDP Komisi 4 DPRD Medan, Pemilik Bangunan Mengaku Ditipu Oknum Catut Nama Gubsu dan Wali Kota Medan

Editor: Dicky author photo
RDP Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (3/11/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky)

Agiodeli.id - Seorang pemilik bangunan di di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Medan Timur, Fadil Muhammed mengaku diperas oknum, JH terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (3/11/2026).

"Total uang yang sudah saya transfer ke rekening oknum tersebut lebih dari 90 juta rupiah untuk biaya pengurusan KRK PBG dan izin lainnya," ungkap Fadil didampingi rekannya, Dodi Permana. 

Parahnya, Fadil menambahkan JH mengaku sebagai kerabat dekat dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Wali Kota Medan, Rico Waas.

Atas dasar itulah, membuat Fadil percaya bahwa JH mampu mengurus PBG untuk bangunan kafe yang sedang dalam proses pembangunan seluas 900 m2 tersebut.

"Selain itu, saya juga direkomendasikan oleh teman saya, untuk mempercayai oknum tersebut, mampu mengurus KRK, PBG dan izin lainnya. Soalnya, teman saya itu sudah pernah mengurus PBG dengan oknum itu," ujarnya.

Karena merasa ditipu oleh JH, Fadil pun mengalihkan ke pihak lain yang mengurus izin bangunan tersebut.

"Setelah saya alihkan ke orang lain. Sekarang KRKnya sudah terbit. Saya berharap, bangunan tersebut tidak disegel dinas terkait, karena izin bangunannya belum siap," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H mengatakan, pada dasarnya, pemilik bangunan itu bersalah. Karena, memulai pembangunan sebelum PBGnya terbit.

"Walau demikian, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izinnya tapi dengan orang yang salah," paparnya.

Atas dasar itu, Komisi 4 pun menyarankan kepada si pemilik bangunan untuk terus mengurus PBGnya sampai selesai, dengan pihak yang kompeten. 

"Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota," ujarnya.

Paul pun mengingatkan kepada seluruh pemilik bangunan yang akan mengurus PBG, agar mengurusnya dengan pihak yang tepat. 

"Silakan, berkonsultasi dengan Dinas Perkim. Nanti, Dinas Perkim yang akan mengarahkan beberapa list konsultan resmi yang bisa mengurus PBG tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Dinas Perkimcikataru Medan, Gomgom Gultom mengatakan pihaknya memiliki sekitar seratus list konsultan resmi yang bisa mengurus PBG tersebut.

"Kami akan kasih 100 list nama-nama konsultan yang resmi, tinggal pilih saja. Apabila nantinya, ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia atau IAI," paparnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com