Saat ini berbagai daerah di Sumatera Utara, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Masyarakat pun menunjukkan euforia dengan kontestasi yang diselenggarakan layaknya pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Penguatan Rakyat Pedesaan (PARAS) Chairul menjelaskan, berdasarkan UU Desa No.6 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2 menegaskan, Pemerintahan Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Hal ini mencerminkan bahwa desa memiliki otoritas yang sangat luas dalam penataan, pengelolaan serta pembangunan secara berkelanjutan dan kemandirian. Desa layaknya sebuah negara mini yang diharuskan dapat membentuk karakteristik sekaligus kemajuan baik sektor pembangunan fisik maupun penguatan kapasitas masyarakat desa.
“Kemajuan sebuah desa salah satunya ditentukan oleh kemampuan pemimpin yakni kepala desa. Masyarakat sebagai konstituen utama saat memberikan hak suara harus selektif dan benar-benar jeli terhadap pilihannya, karena pilihan tersebut sangat berdampak pada nasib mereka 6 tahun kedepan,” ujarnya kepada M24, Minggu (9/1) menanggapi euforia masyarakat di Kabupaten Deliserdang menyongsong Pilkades.
Chairul menambahkan, memilih Kades adalah hak setiap warga desa yang memiliki hak suara, sangat disayangkan bagi warga masyarakat desa yang tidak memanfaatkan hak pilih secara benar dalam menentukan pemimpin yang memiliki karismatik, mampu menerjemahkan kepentingan masyarakat, memberikan peran masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan, kecakapan dalam pengendalian masalah ditingkat desa, serta dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Dalam situasi ini, sederhananya memilih kades itu tak penting terlalu pintar atau terpelajar, karena sudah banyak kali manusia pintar di bumi ini. Berpengalaman dan memiliki wawasan yang cukup sebagai pemimpin sangat dibutuhkan, sensitif terhadap masalah rakyat adalah hal proritas, terlebih lagi harus mampu memberikan pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat desanya,” ujar Chairul yang juga seorang aktivis lingkungan ini.
Pantau ADD
Menurutnya, yang tak kalah penting bagi masyarakat adalah bukan saat pemilihan saja, akan tetapi saat pemerintahan desa berjalan. Warga harus ikut berperan aktif melakukan pengawasaan terhadap anggaran desa. “Apalagi saat ini besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) serta dana-dana pembangunan lainnya, sangat membuka ruang penyimpangan. Sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalam hal pengawasannya,” tutup Chairul.
Selesaikan Pekerjaan yang Belum Rampung
Salah seorang calon Kepala Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, M. Efendi Kuda Diri, menegaskan keseriusan dirinya dalam kontestasi ini karena masih tugas yang belum rampung dikerjakan ketika dia menjadi Plt Kepala Desa Tandam Hilir II. “Kemarin saya menjabat sebagai Plt selama 2 tahun, itu belum cukup untuk merampungkan semua program pembangunan bagi desa yang kita cintai ini,” ujarnya.
Meskipun hanya menjabat selama 2 tahun, namun Efendi Kuda Diri mampu mengerjakan sebanyak 41 titik pembangunan berupa, pengaspalan jalan dusun, drainase, pintu irigasi dan lampu surya panel. Bahkan sebanyak 239 unit rumah berhasil dibedah.
“Masih banyak lagi yang harus ditingkatkan. Jadi pembangunan desa harus digenjot lebih maksimal lagi, tidak hanya fisik akan tetapi SDM warga juga harus dibangun melalui capacity Building (peningkatan kapasitas),” paparnya.
Efendi menegaskan, butuh keseriusan ekstra dalam pembangunan desa hingga kepelosok dusun, dan beliau membulatkan tekad, jika masyarakat memberikan kepercayaan dan amanah, keseriusan dalam memajukan desa Tandam hilir II akan dibuktikan secara konkrit
“Kerja nyata itu harus dibuktikan secara konkrit, bukan hanya dalam teori dan konseptual saja. Insya Allah saya akan memberikan pengabdian saya secara maksimal kelak dalam membangun desa jika masih tetap diberikan kepercayaan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Desa Tandam Hilir II, Tono, mengaku saat ini pembangunan di desanya belum menyentuh kepada kepentingan mendasar warga. Karena dalam proses pengerjaannya tidak melibatkan peran serta masyarakat dan didominasi kalangan tertentu.
“Idealnya pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan fisik seperti pengaspalan jalan maupun drainase harus melibatkan peran serta masyarakat setempat, dan bukan menghadirkan kalangan luar yang bekerja,” katanya.