![]() |
Rombongan Komisi I dan IV DPRD Medan meninjau paluh yang ditimbun perusahaan swasta di Belawan, Senin (7/7/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Rombongan Komisi I dan IV DPRD Kota Medan melakukan Sidak lintas komisi ke Belawan, Senin (7/7/2025) meninjau anak sungai yang ditimbun perusahaan swasta.
Akibat penimbunan itu, para nelayan tidak bisa lagi menggunakan anak sungai itu sebagai jalur menuju ke laut untuk mencari ikan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra mengatakan pihaknya melakukan Sidak lintas komisi untuk memastikan laporan masyarakat, terkait anak sungai yang ditimbun perusahaan swasta, STTC di Belawan.
"Kawasan paluh yang ditimbun STTC ini sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. Tapi, kita lihat sama-sama tadi, segelnya sudah dibuka," papar Hadi Suhendra.
Politisi dari Fraksi Golkar ini menambahkan perusahaan swasta tersebut telah menimbun anak sungai dan juga lokasi tambak milik warga yang sudah beroperasi sejak tahun 1961.
"Karena dari awal, kita sudah berjuang untuk membela hak masyarakat. Lagi pula, DPR RI juga sudah pernah meninjau ke lokasi ini," paparnya.
Hadi Suhendra mengharapkan fungsi paluh atau anak sungai tersebut bisa kembali seperti semula. Soalnya, dulunya nelayan memanfaatkan jalur anak sungai ini untuk pergi ke laut.
"Di sini turut hadir pihak kepolisian dan kejaksaan. Kami berharap ini diproses secepatnya. Setahu saya, bila ada lokasi yang disegel pemerintah, tidak bisa dibuka lagi dan itu ada pidananya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, menyesali sikap perwakilan BPN yang turut hadir di Sidak tersebut. Soalnya, pihak BPN tersebut tidak mengetahui status tanah yang ditimbun tersebut.
"Ini kan sudah viral pak. Masak BPN tidak tahu status kawasan yang ditimbun ini seperti apa," kata Paul.
Paul pun mengharapkan agar BPN melindungi hak masyarakat dan bisa menggunakan kekuasaannya untuk membela yang benar.
"Lagi pula, kami sudah beberapa kali mengundang BPN untuk RDP tapi tidak pernah hadir," kesal Paul.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi S.Kom meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan menindaklanjuti penimbunan paluh di Belawan.
"Setahu saya, Paluh itu tidak bisa ditimbun. Saya harap kepada Polres Belawan, BPN dan Kejaksaan menindaklanjuti penimbunan Paluh ini," tegas Reza saat Sidak bersama rombongan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan bersama sejumlah OPD Kota Medan terkait.
Reza mengungkapkan berdasarkan laporan dari masyarakat, atas nama Aisah diduga pihak perusahaan menimbun tanah warga tersebut dan menimbun paluh di kawasan itu.
"Atas dasar itulah, kami kemari dan ternyata benar laporan dari masyarakat itu," ujar politisi dari Fraksi Golkar itu.
Reza menambahkan, berdasarkan pantauannya saat memasuki kawasan perusahaa STTC itu, terdapat plank yang menunjukkan bahwa kawasan itu sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Tolong BPN menindaklanjuti keabsahannya. Sampai mana batas mereka memiliki sertifkat itu. Soalnya, setahu saya kawasan Paluh tidak bisa ditimbun," paparnya.
Bagaimanapun, Reza mengaku bersama rekan-rekan di Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Medan akan memperjuangkan aspirasi warga tersebut.
"Anak Paluh ini harus dikembalikan fungsinya seperti semula," pungkasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri membenarkan bahwa kawasan itu dulunya anak sungai yang menjadi lintasan para nelayan mencari ikan ke laut.
"Saya warga lokal dan saya tahu betul, kawasan ini dulunya memang anak sungai. Waktu saya kecil dulu, kawasan ini tempat kami menangkul atau mencari kepiting," ungkap Saipul Bahri SE.
Politisi dari Fraksi Nasdem itu pun menyayangkan kawasan itu sudah ditimbun. Parahnya lagi, Saipul menambahkan berdasarkan keterangan warga, ada tambak warga yang ikut ditimbun.
"Bagaimanapun, kita harus memperjuangkan hak-hak warga tersebut dan harus kembali kepada warga," tegasnya.
Terlebih lagi, Saipul Bahri menambahkan bahwa Komisi I dan Komisi IV DPRD Medan sudah menemukan fakta di lapangan bahwa ada anak sungai yang sudah ditimbun.
"Tidak hanya DPRD Medan, tapi juga ada perwakilan dari Polres Belawan, Kejaksaan, BPN, Dinas Lingkungan Hidup yang ikut Sidak. Harusnya, masalah ini menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, El Barino Shah mengharapkan aparat kepolisian dan kejaksaan ikut berjuang membela hak-hak masyarakat.
"Ini sudah terbukti, dulu ada paluh, resapan air dan sekarang sudah ditimbun. Kasihan masyarakat Belawan kerap megalami banjir karena ada perusahaan yang tidak mau bekerjasama mementingkan masyarakat di sini," tegasnya.
El Barino pun menilai pihak perusahaan tidak takut hukum yang berlaku. Sehingga berani menimbun paluh yang notabennya sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
"Saya lihat ini macam ada negara dalam negara. Kita mungkin bisa sama-sama berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah ini," paparnya.
Mewakili Polres Belawan, Tio mengatakan bahwa ia akan meneruskan hasil temuan Sidak tersebut kepada pimpinannya.
"Kami dari intelijen, sekecil apapun informasi yang kami dapat, akan kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," papar pria yang enggan menyebutkan identitas lengkapnya itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kroscek ke lapangan beberapa waktu lalu
"Untuk penimbunan ini, kami temukan Amdalnya tidak ada. Kami juga dapat data dari BPN bahwa di lokasi ini memiliki 3 sertifikat tanah. Tapi kami gak tahu, titik koordinatnya di mana saja," paparnya.
Rizal mewakili BPN mengaku tidak mengetahui batas-batas wilayah milik STTC tersebut.
"Karena sertifikatnya belum saya terima berupa fotocopynya, nanti kita cari tahu batas-batasnya. Yang jelas, kalau menurut aturan, walau sudah bersertifikat, paluh itu tidak boleh ditimbun," paparnya.
Sayangnya, tidak ada perwakilan dari perusahaan yang menerima kunjungan rombongan DPRD Kota Medan dan perwakilan sejumlah OPD Kota Medan tersebut. Walau pun, mereka sudah masuk ke dalam areal perusahaan meninjau paluh yang ditimbun tersebut. (dicky)