-->

El Barino Shah : Kalau Ada Pihak Rumah Sakit Menolak Pasien Alasan Kamar Penuh, Silahkan Hubungi Saya

Editor: dicky irawan author photo
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 di Jalan Gedung Arca, Medan Kota, Minggu (8/3/2026). (Foto : ist)

Agiodeli.id - Hingga saat ini, masih ada saja masyarakat yang mengeluhkan tentang pihak rumah sakit yang menolak pasien, dengan alasan kamar penuh. Atas dasar itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah pun angkat bicara. 

"Kalau ada pihak rumah sakit menolak pasien alasan kamar penuh, silahkan hubungi saya. Pihak rumah sakitnya segera ditindak dan dievaluasi," tegas El Barino Shah saat menggelar Sosper ke III Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Gedung Arca lingkungan VII, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (8/3/2026). 

Penegasan itu disampaikan El Barino Shah usai salah seorang masyarakat di acara sosialisasi Perda itu yang menyampaikan aspirasinya, terkait adanya pihak rumah sakit yang menolak pasien BPJS dengan alasan kamar penuh. Kontan saja El Barino Shah merasa prihatin dan menjawab hal itu tidak boleh terulang lagi. 

"Kalau nanti jika ada kejadian serupa, catat ambil bukti laporkan kepada saya. Kita akan tegur dan evaluasi rumah sakitnya," tegas El Barino Shah lagi. 

Tidak hanya soal penolakan pasien, El Barino Shah juga meminta masyarakat agar melaporkan segala hal yang merugikan pasien. 

"Sanksi tegas kepada pihak rumah sakit harus diberikan hal itu untuk memberi efek jera," ujarnya. 

Atas dasar itu, El Barino meminta kepada seluruh rumah sakit yang ada di Kota Medan agar memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pasien tanpa membeda bedakan status pasien. 

Begitu juga kepada Pemko Medan supaya terus meningkatkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr  Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar serta di seluruh Puskesmas di Kota Medan. 

"Pelayanan para tenaga medis seperti dokter dan perawat supaya humanis. Begitu juga soal kelengkapan alat medis supaya memadai, " paparnya. 

Hal ini sesuai dengan BAB II Pasal 2 Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut, yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. 

Diketahui, Perda ini bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. 

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com