![]() |
| Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH, Pengacara Hotna Rumasi Lbn. Toruan korban penggelapan dana Koperasi di BNI Pematangsiantar. (Istimewa) |
Agiodeli.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali menjadi perhatian publik pasca demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar, pada Jumat 24 April 2026.
Demo tersebut dipicu Kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Puluhan nasabah yang mayoritas merupakan lansia menagih janji dan kepastian hukum setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp4,2 miliar.
Melalui situs resminya, BNI menanggapi aksi demo tersebut melalui Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo. Disebutkan, kasus ini sedang dalam proses penyelesaian hukum.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan menaati putusan hukum yang sedang berjalan,” kata Okki Rushartomo dikutip dari website BNI, Rabu 29 April 2026.
Dijelaskannya, produk koperasi tersebut merupakan entitas yang berdiri sendiri, bukan bagian dari BNI. Begitu pun, dikatakannya, BNI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan yang disampaikan Okki Rushartomo itu pun mengundang komentar dari Pengacara Korban, Dr (C), Daulat Sihombing, SH, MH yang menyatakan bahwa keterangan Corporate Secretary BNI itu patut dimaknai sebagai skenario untuk mengulur- ulur waktu, menunda – nunda atau menghalang- halangi pelaksanaan kewajiban hukum BNI terhadap para korban.
"Faktanya setelah BNI ingkar dua kali, BNI kemudian mengajukan perlawanan (partij verzet) tertanggal 14 Januari 2026, terhadap eksekusi sukarela tersebut dengan dalil BNI tidak pernah sepakat untuk membayar kewajiban tanggung renteng atas 6 (enam) Tergugat atau Termohon Eksekusi," jelas Daulat Sihombing.
Berkaitan dengan kasus tersebut, ada beberapa hal yang mendasari mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa keterangan Corporate Secretary BNI sebagai skenario untuk mengulur- ulur waktu, menunda – nunda atau menghalang- halangi pelaksanaan kewajiban hukum BNI terhadap para korban.
"Pertama, pimpinan BNI tidak memiliki sence of crisis (kepekaan terhadap masalah), pengecut dan tidak bertanggungjawab. Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk yang melakukan demonstrasi di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar adalah korban 'kejahatan perbankan' berkedok deposito bodong yang dilakukan Kepala Cabang BNI Pematangsiantar (Fahrul) dan Kepala JUC (Rahmad) dan jajarannya dimasa itu. Secara pidana dan perdata, telah tuntas selesai, dan ihwal hubungan BNI dengan Koperasi BNI telah dipertimbangkan sebagai bagian tak dapat dipisahkan, sehingga BNI tak perlu mengumbar opini yang tak relevan lagi untuk menutupi kebobrokan menejemen BNI, kecuali tunjukkan tanggungjawabmu, bayar ganti kerugian korban," papar Daulat.
Kedua, lanjutnya, pimpinan BNI resisten atau tumpul secara intuisi dan naluri manajemen. Sebagai pimpinan, ketika mendapat informasi tentang kejahatan perbankan semestinya tanggap dan responsif apalagi isunya sensitif dan berpotensi kuat merusak kepercayaan publik terhadap BNI.
Faktanya, lanjut Daulat, meski kasus ini menyeruak ke ruang publik dan dilaporkan ke Pimpinan BNI secara vertikal, tapi BNI tuli dan buta. Malah para pelaku kejahatan tidak ditindak, tapi dibiarkan pensiun secara normal, sehingga menimbulkan asumsi diproteksi pimpinan BNI.
"Ketiga, Pimpinan BNI tidak paham dan tidak mengerti dengan perkara. Gugatan PMH yang diajukan Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk, terhadap Dirut PT. BNI (Persero), cq. Kepala Wilayah BNI Medan, cq. Kepala Cabang BNI Pematangsiantar selaku Tergugat I/ Termohon Eksekusi I telah inkracht," ujarnya.
Diterangkan Daulat, PN. Pematangsiantar dalam Putusan No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. Putusan PT. Medan No. 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, jo. Putusan PK- MA No. 1278 PK/Pdt/2023, petitum amar kedua telah memutuskan : “Menyatakan para Tergugat I s/d IX, secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada para Penggugat Rp. 4.090.000.000.00.- ditambah bunga Rp. 163.000.000,00.- total Rp. 4.253.600.000,00.-”.
Putusan pada halaman 130, paragraf ketiga dan keempat, menguraikan bahwa Koperasi Swadharma afiliasi langsung dengan PT. BNI”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Afiliasi adalah bentuk kerjasama antara dua Lembaga, biasanya yang satu lebih besar dari pada yang lain. Afiliasi bisa disebut juga sebagai hubungan atau pertalian sebagai anggota anggota atau cabang”.
"Itu artinya, bahwa Koperasi Swadharma BNI Cabang Pematangsiantar adalah bagian yang tidak terpisahkan dari BNI Cabang Pematangsiantar," bebernya.
Point keempat, lanjut Daulat, pimpinan BNI dianggap menebar penyesatan dan kebohongan. Sebab putusan pengadilan telah final and binding. Namun, BNI tidak melaksanakan putusan untuk membayar ganti kerugian kepada para korban, dengan alasan karena putusan pengadilan bersifat tanggung renteng. Sehingga BNI hanya berkewajiban membayar ganti rugi 1/9 dari dari total tanggung renteng. Faktanya, putusan pengadilan tidak menyebut para Tergugat membayar ganti kerugian secara tanggung renteng dengan cara “bagi rata bagi sama”.
Dalam literatur peraturan perundang- undangan, paparnya, tidak ada ketentuan tanggung renteng “bagi rata bagi sama”. Pada konteks putusan, pemahaman tanggung renteng “bagi rata bagi sama” justru sesat dan keliru. Bagaimana logikanya kewajiban tanggung renteng BNI sebagai korporasi dianggap sama dan setara dengan perseorangan. Bagaimana mungkin Tergugat/ Termohon Eksekusi VI dan VII sebagai unsur Pengurus atau Karyawan Koperasi Swadharma yang upahnya hanya Rp. 2.000.000,00.-/bulan lalu dianggap setara dengan PT. BNI?.
Oleh karena itu menurut Daulat, Pimpinan BNI patut tau Pasal 1280 KUHPerdata yang menyatakan Di pihak debitur terjadi perikatan tanggung- menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruh, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur'.
Perikatan menurut Pasal 1233 KUHPerdata, meliputi 4 (empat), yakni perjanjian, undang- undang, putusan pengadilan dan hukum adat. Demikian halnya Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan : 'Tanggung jawab hukum seseorang (atau badan hukum) tidak hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang- orang yang menjadi tanggungannya atau barang- barang dibawah pengawasannya', dan ayat (3) yang menyatakan : 'Majikan- majikan dan mereka yang mengangkat orang- orang lain untuk Mewakili urusan- urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan- pelayan atau bawahan- bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang mereka dipekerjakan untuknya'.
"Berdasarkan itulah lalu terbit Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 29-9- 2025, jo. Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 24-10- 2025, yang menetapkan bahwa putusan dilaksanakan secara eksekusi sukarela dan BNI bersedia membayar kewajiban tanggung renteng untuk 6 (enam) Tergugat/ Termohon Eksekusi yakni Tergugat/ Termohon Eksekusi I, II, III, IV, VIII dan IX, total sebesar Rp. 2.835.372.332,00," pungkas Daulat. (B Warsito)
